FAMILY DISPUTE RESOLUTION DAN COLLABORATIVE PRACTICE:
PROSPEK PENERAPANNYA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM KELUARGA DI INDONESIA
OLEH : M. NATSIR ASNAWI, S.HI.
A. Pendahuluan
Penyelesaian sengketa keluarga di Indonesia masih berciri litigatif, artinya bahwa sengketa keluarga di Indonesia lebih banyak diselesaikan melalui mekanisme litigasi di Pengadilan. Seperti diketahui, bahwa mekanisme penyelesaian sengketa di pengadilan didasarkan pada adversarial system, yaitu mekanisme penyelesaian sengketa yang di dalamnya terdapat proses saling melumpuhkan bukti lawan (op tegenspraak) dan menghasilkan penyelesaian yang bersifat menang dan kalah (win-lose solution).
Karakteristik penyelesaian sengketa secara demikian terhadap sengketa keluarga pada awalnya dapat diterima dengan baik dan dipandang mampu menyelesaikan bentuk-bentuk sengketa dalam lapangan hukum keluarga. Budaya litigatif yang masih kental melekat dan berkembang di masyarakat menyebabkan keinginan untuk melirik bentuk penyelesaian sengketa lain di luar pengadilan masih kurang, sehingga penyelesaian sengketa-sengketa keluarga tetap berkutat pada mekanisme tersebut. Hasilnya dapat ditebak, meskipun sengketa telah diputus oleh pengadilan, akan tetapi sengketa tersebut belum sepenuhnya “diselesaikan” oleh pengadilan, karena kenyataannya implikasi dari putusan tidak terakomodir, bahkan cenderung terabaikan. Contoh sederhana yang dapat dikemukakan di sini adalah dalam penyelesaian sengketa perceraian.
selengkapnya KLIK DISINI
.