logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2896

EKSISTENSI HAKIM DALAM PENEGAKKAN HUKUM

Oleh : Unung Sulistio Hadi., SHI., MH.1

Salah satu amanat reformasi yang harus kita wujudkan ialah penegakkan supremasi hukum. Setelah sekian lama hukum nasional terpuruk karena hanya dijadikan sebagai alat kekuasaan kini saatnya hukum harus bangkit dan dijadikan panglima di negeri ini, hukum bukan diukur siapa yang berkuasa tetapi bagaimana aturan mainnya, karena hukum itu merupakan tolak ukur benar atau salah dan barometer penentu baik atau buruknya suatu tindakan dan perbuatan karena dengan cara itulah kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum dapat tercapai.

Wacana Menjadikan hukum sebagai panglima merupakan gagasan yang lahir dari keprihatinan atas kondisi cara berhukum di Indonesia. Konsep ini pada dasarnya lahir untuk memberikan suatu perspektif baru dalam teori hukum yaitu hukum tidak hanya melihat dirinya dalam teropong masa lalu dan masa kini. Tetapi lebih dari itu, hukum harus melihat dirinya dari teropong masa depan, karena hanya dengan cara itulah, fungsi hukum sebagai alat pengontrol sosial (Law As A Tool Of Social Engineering) dapat berjalan dengan baik dan tidak berakhir sebagai apologi belaka. Hukum nasional kini menunjukkan rupa yang hampir dapat dikatakan


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice