logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 16397

EKSEKUSI PUTUSAN DECLARATOIR

Oleh : M. Natsir Asnawi, S.HI.[1]

A. Pendahuluan

Falsafah suatu putusan pengadilan adalah ketetapan bahwa suatu perkara atau sengketa telah diadili dan diputus dengan benar dan telah (dapat) diselesaikan, baik secara sukarela oleh pihak yang kalah maupun melalui eksekusi jika pihak yang kalah tersebut tidak bersedia melaksanakan putusan secara sukarela. Eksekusi demikian bersifat memaksa (enforced) dan melibatkan perangkat-perangkat tertentu, baik dari pengadilan itu sendiri maupun dari institusi lain seperti kepolisian, kelurahan, jawatan kantor lelang, dan sebagainya.

Pada asasnya, putusan yang dapat dieksekusi adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (kracht van gewijsde) yang di dalamnya mengandung amar condemnatoir yang berarti amar penghukuman untuk melakukan sesuatu (condemn dalam bahasa Inggris berarti menghukum). Amar condemnatoir ini dapat mewujud dalam berbagai bentuk, misalnya menghukum untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, menghukum untuk membongkar sesuatu, mengosongkan sesuatu, membayar sejumlah uang, dan sebagainya. 


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# musthofa sy 2013-02-14 12:24
Diktum (bunyi amar) yang declaratoir itu diiikuti oleh diktum condemnatoir, jadi tidak hanya melihat satu amar, tetapi melihat secara keseluruhan bunyi amar yang saling berkaitan....
Reply | Reply with quote | Quote
# Muh. Irfan Husaeni/PA Pelaihari 2013-02-14 15:39
Kajian yang mendalam dan tajam dari penulis. Terimakasih sudah saya baca dan save.
Saya berpendapat hakim tidak hanya memeriksa berdasarkan petitum, tapi berdasarkan keadilan. Jika petitum semua sudah dijawab tapi belum adil, hakim dapat menambahkan amar yang bersifat komdemnatoir yang terkait dengan amar deklaratoir sehingga tidak sampai ultra petitum.
contoh dalam perkara CT setelah mengadili semua petitum, hakim secara ex officio dapat menghukum kepada P untuk memberikan nafkah idah dan mutah kepada T, demikian pula dengan perkara yang dapat dianalogi seperti itu.
Reply | Reply with quote | Quote
# Faizal Kamil.KPA.Bengkalis 2013-02-14 16:28
Penutup point 3, terhadap amar putusan ygdeclaratoir, apabila mau di eksekusi harus melalui gugatan baru untuk dapat terlaksananya tertib prosesuil dalam hukum acara perdata tq
Reply | Reply with quote | Quote
# daswir tanjung 2013-02-15 12:46
Rasanya putusan declaratoir tidak bisa dilakukan eksekusi, putusan yang dapat di eksekusi adalah putusan yang bersifat comdemnatoir atau putusan yang bersifat pemaksaan/ penghukuman untuk melakukan sesuatu perbuatan. maka apabila kita menyelesaikan suatu perkara , yang mana putusannya untuk dilaksanakan/ di eksekusi, harus bersifat condemnaoir, jangan hanya putusan yang bersifat declaratoir, apabila dalam diktum putusan hanya bersifat declaraoir, sulit bahkan tidak bisa dilakukan eksekusi, dalam hal ini kita hati- hati, agar tidak ada yang dirugikan.
Reply | Reply with quote | Quote
# M.Yusuf PA Kendari. 2013-02-15 13:22
Pada azasnya amar yang bersifat declaratoir tidak memiliki kekuatan eksekutorial.Be rkaitan dengan solusi yang ditawarkan oleh Penulis menjadikan amar declaratoir agar memliki kekuatan eksekutorial merupakan upaya hukum.Persolann ya apakah upaya hukum seperti itu dibolehkan atau tidak.Ide yang cukup bagus.Thank
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice