EKSEKUSI PENJUALAN LELANG MENDONGKRAK KEWIBAWAAN PERADILAN AGAMA
Oleh : Drs.H.Tarsi.,SH., MHI/Ketua PA.Pelaihari
I. PENDAHULUAN
Ekeskusi lelang adalah upaya yang dijalankan Ketua Pengadilan Agama melalui juru lelang diwilayah hukumnya atas dasar permintaan pemohon eksekusi. Permintaan tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap, dan pihak yang kalah (tereksekusi) tidak mau melaksanakannya secara sukarela. Dalam prakteknya di Pengadilan Agama hanya dikenal dua macam eksekusi.
selengkapnya KLIK DISINI
.