logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2636

EKSEKUSI PENJUALAN LELANG MENDONGKRAK KEWIBAWAAN PERADILAN AGAMA
Oleh : Drs.H.Tarsi.,SH., MHI/Ketua PA.Pelaihari

I. PENDAHULUAN

Ekeskusi lelang adalah upaya yang dijalankan Ketua Pengadilan Agama melalui juru lelang diwilayah hukumnya atas dasar permintaan pemohon eksekusi. Permintaan tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap, dan pihak yang kalah (tereksekusi) tidak mau melaksanakannya secara sukarela. Dalam prakteknya di Pengadilan Agama hanya dikenal dua macam eksekusi.


selengkapnya KLIK DISINI


.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice