EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DALAM UU.NO.4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH
(Oleh : H. Sarwohadi,S.H.,M.H. / Hakim Tinggi PTA Mataram)
Pendahuluan :
Kehadiran Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan secara filosofis memberi kemudahan kepada Kreditor atau biasanya pihak Bank dalam mengatasi kredit macet. Undang-undang tersebut telah mengatur apabila Debitor waprestasi, Kreditor dapat langsung mengeksekusi atau menjual objek benda yang dijaminkan tanpa melalui Pengadilan. Untuk membahas hal ini perlu diuraikan pengertian tentang Eksekusi dan pengertian Hak Tanggungan secara garis besar.
Pengertian Eksekusi Dan Hak Tanggungan
1. Pengertian Eksekusi :
Pengertian eksekusi menurut M.Yahya Harahap, adalah pelaksanaan secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan umum apabila pihak yang kalah (tereksekusi) atau pihak Tergugat tidak mau menjalankan secara sukarela.(Ruang Lingkup Eksekusi Bidang Perdata,PT,Gramedia Jakarta, 1989 :20).
Pengertian eksekusi menurut R.Subekti mengatakan, eksekusi adalah upaya dari pihak yang dimenangkan dalam putusan guna mendapatkan yang menjadi haknya dengan bantuan kekuatan hukum, memaksa pihak yang dikalahkan untuk melaksanakan bunyi putusan.(Subekti,Hukum Acara Perdata,Bina Cipta,Bandung,1989:128).
selengkapnya KLIK DISINI