Eksekusi Aset BUMN Persero Dalam Sengketa Perdata di Pengadilan
Oleh: Ahmad Padli, S.Ag., M.H.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1A
PENDAHULUAN
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dinyatakan bahwa “Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan”. Undang-undang tersebut juga menyatakan adanya dua bentuk BUMN, yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum).
Comments
Add comment
#
abdu
2025-05-06 08:08
menambah wawasan dan sebagai bahan perbandingan
Reply
| Reply with quote |
Quote
#
Mohammad H Daud
2025-05-06 10:40
Sangat memberikan pencerahan
Reply
| Reply with quote |
Quote
#
Yuli Suryadi
2025-06-23 13:52
angat inspiratif
Reply
| Reply with quote |
Quote
