logo web

Dipublikasikan oleh Ahmad Padli pada on . Dilihat: 213

Eksekusi Aset BUMN Persero Dalam Sengketa Perdata di Pengadilan 

Oleh: Ahmad Padli, S.Ag., M.H.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1A

 

 PENDAHULUAN

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dinyatakan bahwa “Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan”. Undang-undang tersebut juga menyatakan adanya dua bentuk BUMN, yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). 


Selengkapnya

 


 

Comments  
# Mohammad H Daud 2025-05-06 10:40
Sangat memberikan pencerahan
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice