logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2043

REKONSTRUKSI HUKUM WASIAT DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM PROGRESIF

Oleh: Drs. H. Trubus Wahyudi, SH. MH.

( Hakim Tinggi PTA Banten & Peserta Program Doktor (S3) Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang )

 

BAB I : P E N D A H U L U A N

Latar Belakang Masalah

Timbulnya hukum karena manusia hidup bermayarakat. Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu, karena manusia adalah pendukung hak dan kewaajiban. Hukum Islam dan Hukum Progresif mengatur masalah yang dimaksud dengan fungsionalisasi orang sebagai pendukung hak dan kewajiban.

Manusia dalam kehidupannya tidak abadi. Pada suatu saat ia akan mati. Jika demikian, bagaimana nasib keluarga yang ditinggalkan, bagaimana pula dengan harta kekayaan yang ditinggal yang diperoleh selama hidup? Siapakah yang berhak mengurus dan memiliki harta kekayaan tersebut? Tentu kekayaan orang yang sudah meninggal menjadi hak keluarga yang masih hidup yang disebut pewarisan ataupun adanya perbuatan hukum wasiat sewaktu Pewaris masih hidup.


Selengkapnya KLIK DISINI


.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice