logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3007

Ekonomi Syari’ah atau Ekonomi Islam?

Oleh : Muhamad Faturohman, S.H., M.H[1]

(Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Wamena)

Di Indonesia istilah syari’ah sering kita jumpai dan disematkan pada kata bank syariah, asuransi syariah, ekonomi syariah, atau saham syari’ah, sedangkan di negara-negara Islam di luar Indonesia, istilah syari’ah tidak pernah dipakai. Namun mereka lebih cenderung menggunakan istilah Islam seperti Islamic bank, Islamic inssurance, Islamic economy, dll. 

Perbedaan dalam penggunaan istilah syari’ah dan Islam, telah memunculkan pertanyaan kenapa di Indonesia lebih memilih menggunakan istilah syariah dibanding menggunakan istilah Islam?. Untuk itu penulis merasa perlu untuk mengangkat isu tersebut dalam artikel singkat ini.

Jika kita bandingkan antara Indonesia dan negara-negara lain di dunia, apakah Timteng, ASEAN atau bahkan Eropa, istilah ekonomi syariah, bank dan keuangan syariah, asuransi syariah, bursa syariah, dan lain-lain, hanya ditemukan di negara kita. Sedangkan negara-negara lain menggunakan istilah ekonomi Islamataupun bank dan keuangan Islam. Paling tidak, ada dua alasan yang melatarbelakanginya.


[1] Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Wamena


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice