e-Court: Reformasi Badan Peradilan Agama Menuju Revolusi 4.0
Oleh : Adeng Septi Irawan, S.H.*)
e-Court atau lebih dikenal dengan istilah administrasi dan persidangan secara elektronik merupakan sebuah terobosan baru di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia di bidang teknologi informasi dalam sistem peradilan. e-Court model baru mulai berlaku sejak diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik oleh Mahkamah Agung yang mengganti dan mencabut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. PERMA tersebut memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi e-Court. e-Court dalam PERMA ini mengatur mulai dari Pendaftaran Perkara (e-Filling), Pembayaran Perkara (e-Payment), Pemanggilan para pihak (e-Summons) yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara. Selain itu, sejak terbit PERMA Nomor 1 Tahun 2019 telah ditambahkan mekanisme Persidangan Secara Elektronik (e-Litigation) ke dalam model e-Court.
Selengkapnya KLIK DISINI