logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 37255

DIYAT ATAU PEMERASAN TERHADAP NEGARA

(Refleksi Terhadap Kasus Hukum Satinah di Pengadilan Arab Saudi)

Oleh: Muhamad Choirudin, S.HI.

Prolog

Telah kita ketahui bersama, dalam kasus Satinah, pemerintah pada akhirnya memutuskan untuk memenuhi uang diyat yang disyaratkan oleh keluarga majikan Satinah sebesar 7 juta riyal atau sekitar 21 miliyar rupiah. Keputusan tersebut diambil melalui rapat terbatas kabinet pada hari Rabu, 2 April 2014, yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), di mana hadir pula pada rapat terbatas tersebut Menlu Marty Natalegawa dan Menakertrans Muhaimin Iskandar2.

Keputusan pemerintah tersebut tentu patut untuk diapresiasi, meskipun sebenarnya banyak pihak yang justru bersikap apriori terhadap keputusan itu karena dua alasan mendasar. Pertama, keputusan Pemerintah tersebut lebih terlihat sebagai langkah politik (parpol) penguasa atas nama negara untuk mendapat simpati spontan publik menjelang Pemilu Legislatif 9 April kemarin. Kedua, keputusan tersebut justru mengindikasikan lemahnya diplomasi antar negara di bidang ketenagakerjaan terutama dengan Arab Saudi, karena seringkali Pemerintah Indonesia seolah tidak berdaya menghadapi kasus hukum yang menimpa sebagian TKI di Arab Saudi.


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# Syam Kfn 2014-04-14 06:54
disatu sisi kemungkinan pemerintah mempunyai pertimbangan sendiri namun disisi lain seakan keputusan yg diambil pemerintah kurang tepat sasaran, tanpa mempertimbangka n efek jera bagi TKI, terlebih TKI ilegal. benar sekali sekiranya dana tersebut dialokasikan tuk rakyat banyak,,itu lebih sangat bermanfaat, misalnya membuka lapangan pekerjaan, perbaikan sarana dan prasarana,,dll.
Reply | Reply with quote | Quote
# NAZIFAH AKMAR PTA PDG 2014-04-15 08:05
Dalam kasus Satinah ini, jika memang akan memberi diyat, sebaiknya kita harus berpedoman dengan batasan porsi diyat yang tegas ditentukan undang-undang.
Reply | Reply with quote | Quote
# Muhamad Choirudin PA Kab. Kediri 2014-04-15 10:59
Pemerintah sebenarnya punya BNP2TKI. Namun sayang sasarannya fokus kerjanya hanya pada diyat TKI yang terancam hukuman pancung. Ketika permasalahan tsb usai, maka gaung ttg perlindungan thd TKI menguap begitu saja. Maka tak ayal banyak pihak yang melihat ada "tendensi lain" di balik kasus ini (sbgmn yg saya tulis pada paragraf 2 artikel). Ingat, sampai kapan APBN negara dibebani masalah "diyat" yang nilainya miliyaran rupiah tersebut.
Maka, kebijakan strategis harus segera dilakukan. Pemerintah melalui Kemenlu, Kemenkertrans, berikut Kemenkumham segera mengambil tindakan sebagaimana diuraikan dalam epilog artikel (bag. pertama). Selain itu, Kementrian Agama bisa bekerjasama dg MUI, karena masalah ini termasuk dalam dimensi pemberlakuan Hukum Islam. Daripada kedua lembaga tersebut berseteru ttg siapa yg berhak mengeluarkan "sertifikasi halal", akan lbh baik jika keduanya bekerjasama menyelesaikan masalah TKI ini ke organisasi islam internasional seperti OKI atau pun Konferensi Ulama Internasional.
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA GRESIK 2014-04-16 10:33
masyalloh kasus itu masuk kategori pemerasan
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm wk pa sragen 2014-04-24 15:42
Ya betul tuh perampasan, karena itu semoga kedepan kita jangan kirim TKW, TKI saja atau tidak sama sekali
Reply | Reply with quote | Quote
# M Arif Fauzi 2014-04-29 12:14
Artikel yang menarik. Sip Kang Udin.
Melihat kenyataan ini, kita jadi bertanya, selama ini diplomasi apa yang sudah dijalankan oleh pihak terkait (Kemenakertrans , kemenlu dan BNP2TKI)... karena seringkali mereka terlambat mengatasi persoalan yang menimpa TKI kita di luar negeri. Sebenarnya, moratorium yang pernah dijalankan, bisa menjadi momentum untuk melakukan penataan sistem untuk TKI yang sedang bekerja di LN. Cuman, sayangnya ketiga lembaga tersebut terkesan "mati komunikasi". sehingga jangankan untuk jemput bola ke tempat TKI bekerja, tapi malah sibuk "cari muka" merasa paling berjasa...
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice