logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 14964

DIVERGENSI  PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN

(Sebuah observasi kronologis-hipotetis terhadap munculnya terminologi syiqaq di Peradilan Agama)

Oleh : Ahmad Mufid Bisri S.H.I.*

Syiqaq adalah puncak perselisihan antara suami dan istri yang dikhawatirkan dapat memunculkan entitas kemadharatan apabila perkawinan mereka diteruskan. Sedangkan dalam penjelasan pasal 76 ayat (1) UU. No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, syiqaq diartikan sebagai perselisihan yang tajam dan terus menerus antara suami dan istri.

Di lingkungan Peradilan Agama, diskursus mengenai perselisihan dan pertengkaran sebagai salah satu alasan perceraian yang kemudian dinisbahkan dengan syiqaq rasanya belum selesai. Ada yang berpendapat keduanya harus dipisahkan melalui separasi (qarinah) berupa dharar pada perkara syiqaq, namun tidak sedikit pula yang menilai secara kategoris, bahwa syiqaq sudah termasuk bagian dalam perselisihan dan pertengkaran.

Perbedaan pendapat tersebut paling tidak ditengarai oleh persepsi --sebagai output dari interpretasi-- yang berbeda terhadap konotasi syiqaq. Memang, beberapa intelektual muslim telah sejak dulu memberikan deskripsi tentang syiqaq secara variatif.

Perdebatan tentang situasi ini menjadi begitu penting dan menarik ketika faktor terjadinya perceraian di Pengadilan Agama didominasi oleh pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan atau pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) poin (f), yakni antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Pada saat yang sama, perkara syiqaq menjadi sangat langka.


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# AFFAN PA. GRESIK 2013-12-24 06:47
Syiqoq bukan bagian dari perselisihan dan pertengkaran tetapi syiqoq itu identik dengan perselisihan dan pertengkaran
Reply | Reply with quote | Quote
# H. Ambo Asse/PTA.Banjarmasin 2013-12-26 15:43
Apabila hukum bertengkar maka hakimnya adalah AZAS HUKUM, UU No,7 Tahun 1989 Pasal 76 ayat (1) menyebut syiqaq sebagai alasan perceraian, kalau hakim memilih ini maka abaikan PP. No.9 Tahun 1975 dan Pasal 116 KHI apa lagi tidak memuat alasan syiqaq, azasnya adalah (Lex Superior derogat lex imperior), Kalau dipandang PP No.9 tahun 1975 sebagai penjelasan resmi yang tidak terpisahkan dari UU No, 1 Tahun 1974, abaikan UU No,1 Tahun 1974 dengan penjelasannya itu karena azasnya adalah (Lex Specialis derogat lex generali}, Apabila hakimnya berpandangan syiqaq inklusif dalam pasal 19 f PP No.,9 Tahun 1975 (dipandang menyatu), maka hakimnya menunjuk penemuan hukumnya dengan menyatakan perselisihan itu bersesuaian dengan Pasal 19 f PP.No.9 Tahun 1975 joncto Pasal 76 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 Demikian pula apabila ditemukan alasan perceraian dengan terbukti pelanggaran sighat ta'lik talak dan atau murtad, dasar hukumnya cukup menunjuk Pasal 116 huruf g atau h KHI Tahun 1991 (Inpres Ni.1 Tahun 1991) tanpa perlu menunjuk UU.No.7/1989, UU No.1 Tahun 1974, PP No.9 Tahun 1975 lagi karena alasan perceraian tersebut tidak disebutkan disana, inti gugatan perceraian adalah hakim bebas menyatakan kesimpulannya setelah pemeriksaan perkara bentuk apa perselisihan ini dan apakah ini sudah beralasan hukum untuk dikabulkan ? jangan lupa yang diadili dasar dan alasan hukum yang diajukan pada saat berperkara, hakim jangan cenderung menjadi anggota lembaga legislatif atau eksekutif yang mempuat putusan akan berorientasi kedepan seperti membuat Rancangan Undang-Undang kedepan, hal itu urusan pembangunan hukum (pembentuk Undang-Undang/D PR dan Presiden), kehawatiran hakim akan tejadinya apa-apa setelah putusan itu urusan adalah urusan lain (baru) naah, perselisihan yang diadili adalah apa yang telah terjadi bukan yang akan terjadi, ok. trims adinda ini juga pendapat.
Reply | Reply with quote | Quote
# H. Ambo Asse/PTA.Banjarmasin 2013-12-26 15:54
Tulisan pak Ahmad Mufid Bisri S.HI sangat bagus memperjelas kembali hasanak alasan perceraian alasan Khul'i dengan disparitas pendangan Hakim Peradilan Agama, sebenarnya kalau ada perselisihan pandangan hukum yang bersumber dari ketentuan perunndang-unda ngan yang berbeda atau bertentangan secara jelas maka yang mewngadilinya adalah AZAS HUKUM, Nah kalau masalah khul
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M. PA.Denpasar 2013-12-30 07:07
dalam hal ini muncul pertanyaan: jika si isteri meninggalkan suami 6 bulan, tidak ada pertengkaran, tapi tidak mau kembali lagi, lalu suami mengajukan cerai, pasal manakah yang dapat diterapkan?
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm WKPA Sragen 2013-12-30 08:30
Pasal ini adalah pasal keranjang, yang harus lebih diwaspadai
Reply | Reply with quote | Quote
# Yusuf FH UMK 2015-03-09 23:21
bagaimana jika majelis hakim PA memutus perkara cerai talak alasan syiqaq yang diajukan pemohon dengan alasan Pasal 86 UU No. 7 tahun 1989
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice