logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 11545

DIVERGENSI  PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN

(Sebuah observasi kronologis-hipotetis terhadap munculnya terminologi syiqaq di Peradilan Agama)

Oleh : Ahmad Mufid Bisri S.H.I.*

Syiqaq adalah puncak perselisihan antara suami dan istri yang dikhawatirkan dapat memunculkan entitas kemadharatan apabila perkawinan mereka diteruskan. Sedangkan dalam penjelasan pasal 76 ayat (1) UU. No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, syiqaq diartikan sebagai perselisihan yang tajam dan terus menerus antara suami dan istri.

Di lingkungan Peradilan Agama, diskursus mengenai perselisihan dan pertengkaran sebagai salah satu alasan perceraian yang kemudian dinisbahkan dengan syiqaq rasanya belum selesai. Ada yang berpendapat keduanya harus dipisahkan melalui separasi (qarinah) berupa dharar pada perkara syiqaq, namun tidak sedikit pula yang menilai secara kategoris, bahwa syiqaq sudah termasuk bagian dalam perselisihan dan pertengkaran.

Perbedaan pendapat tersebut paling tidak ditengarai oleh persepsi --sebagai output dari interpretasi-- yang berbeda terhadap konotasi syiqaq. Memang, beberapa intelektual muslim telah sejak dulu memberikan deskripsi tentang syiqaq secara variatif.

Perdebatan tentang situasi ini menjadi begitu penting dan menarik ketika faktor terjadinya perceraian di Pengadilan Agama didominasi oleh pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan atau pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) poin (f), yakni antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Pada saat yang sama, perkara syiqaq menjadi sangat langka.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice