logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 20208

DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA PASCA REVISI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Oleh: RIO SATRIA (Hakim PA Sukadana) 

A. Pendahuluan

Perkawinan di Indonesia mendapat legalitas menurut hukum selama dilangsungkan menurut ketentuan agama atau kepercayaan yang dianut serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antara persyaratan perkawinan yang berlaku di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UUP) adalah berkaitan dengan usia perkawinan, calon mempelai pria hanya diizinkan untuk menikah selama telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan calon mempelai wanita telah mencapai usia 16 (enam) belas) tahun. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 UUP, jika terjadi penyimpangan dari persyaratan usia perkawinan tersebut di atas, maka perkawinan baru dapat dilangsungkan setelah mendapat dispensasi dari pengadilan. Sejauh ini, sering kali orang tua calon mempelai pria dan/atau calon mempelai wanita mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama agar anaknya yang belum mencapai usia perkawinan dapat diberikan dispensasi untuk menikah disebabkan berbagai pertimbangan yang bersifat mendesak.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Comments  
# Abdurrahman_Pa_Kras 2019-10-21 11:03
Assalamualaikum
setuju sekali, Dispensasi Perkawinan adalah pengecualian dan penyimpangan sehingga harus dilandasi fakta dan alasan yang kuat untuk dikabulkannya.
Di lain sisi penambahan umur perkawinan anak terasa paradoks dengan kondisi kekinian anak sekarang yang cenderung lebih cepat "dewasa" dan batas pergaulan antar lawan jenis yang semakin tipis.
Reply | Reply with quote | Quote
# Nurdin KUA Barat MGT 2019-11-05 08:39
Assalamu'alaiku m
Terima kasih, sangat mencerahkan. Memang benar, pendewasaan usia perkawinan (PUP) tidak cukup diikhtiarkan dengan pendewasaan standart usia kawin sebagaimana hasil revisi psl 7 UU Perkawinan. Langkah' taktis yang komperhensif dr berbagi lini dan stakeholder yg ada harus dijalankan secara sinergis.
Yang jadi pertanyaan dan seakan membelah sikap kami penghulu BAGAIMANA BILA DUDA/JANDA YG BLM BERUSIA 19 TAHUN DAN AKAN MENIKAH LAGI, MASIH PERLUKAH DISPENSASI KAWIN DR PA ???? Mohon penjelasannya, terima kasih ..
Reply | Reply with quote | Quote
# Rio Satria 2019-11-12 19:35
Kalau dia sudah pernah menikah, berarti dia sudah terkategori dewasa, meskipun umurnya belum mencapai usia perkawinan 19 tahun, maka sesuai dengan tujuan revisi UU Perkawinan untuk mencegah perkawinan anak, maka pernikahan janda/duda sebagaimana dimaksud tidak terkategori lagi pernikahan anak, sehingga tidak lagi membutuhkan dispensasi kawin. Namun untuk kepastian hukum tentu perlu ada aturan normatifnya, baik berupa PP atau peraturan menteri agama yg melaksanakan fungsi administrasi pernikahan bagi umat Islam.
Reply | Reply with quote | Quote
# Nurdin KUA Barat MGT 2019-11-05 08:42
Assalamu'alaiku m ..
Bagaimana dengan JANDA/DUDA YG BLM BERUSIA 19 TAHUN KETIKA IA AKAN MENIKAH LAGI, MASIH PERLUKAH DISPENSASI KAWIN ??
Reply | Reply with quote | Quote
# Hudan PA Tarakan 2019-11-13 13:24
Mohon maaf Pak, setahu saya, calon mempelai mendapatkan surat penolakan dari KUA terlebih dahulu sebelum mengajukan dispensasi kawin ke PA. Jika KUA menolak dengan alasan kurang umur (belum 19 tahun), walaupun itu perkawinan pertama, kedua atau ketiga, maka harus mendapatkan penetapan dispensasi kawin dari pengadilan. Dengan kata lain, DISPENSASI KAWIN MASIH PERLU. Namun jika KUA tidak menolak, maka tidak ada alasan untuk mengajukan dispensasi kawin ke PA.
Reply | Reply with quote | Quote
# Andri KUA Koto Gasib 2019-11-21 08:28
Mohon masukan apakah kua harus minta petunjuk atau mohon penetapan ke pengadilan agama mengenai nikah janda dibawah umur karena uu terbaru itu tidak mengakomodir tentang janda dibawah umur dan mengenai usia anak-anak dan usia dewasa yang saya baca ada 11 bentuk uu sampai peraturan masing-masing berbeda-beda masalah ukuran usia anak-anak atau dewasa tersebut. wassalam
Reply | Reply with quote | Quote
# #Anisa Pratiwi PA Mj 2020-06-16 09:28
Quoting Andri KUA Koto Gasib:
Mohon masukan apakah kua harus minta petunjuk atau mohon penetapan ke pengadilan agama mengenai nikah janda dibawah umur karena uu terbaru itu tidak mengakomodir tentang janda dibawah umur dan mengenai usia anak-anak dan usia dewasa yang saya baca ada 11 bentuk uu sampai peraturan masing-masing berbeda-beda masalah ukuran usia anak-anak atau dewasa tersebut. wassalam


janda (telah menikah) meskipun masih dibawah umur tapi karena dirinya telah menikah dianggap telah dewasa dan cakap terhadap perbuatan hukum. sehingga KUA tidak perlu penetapan Pengadilan kembali. akta cerai atau surat keterangan kematian jika meninggal suaminya sdh menerangkan bahwa janda tsb terhitung dewasa dan cakap hukum
Reply | Reply with quote | Quote
# Sunny Ashari 2021-05-21 09:51
Nah..status janda ini bs macam2 lho
mgkn ada istilah janda negara artinya statusnya janda mendapat pengakuan karena perceraian atau kematian dari pasangan sah
Sah artinya dari sisi agama dan perkawinan itu tercatat oleh daftar umum

Tp mungkin ada juga istilah "janda siri"
Janda siri dan msh dibwh umur ini tentunya tdk bs dianggap telah dewasa.

Terima kasih
Reply | Reply with quote | Quote
# Sulaiman, KUA Banyum 2021-02-07 21:02
Assalamu'alaiku m wr. wb.
Mohon penjelasan hukum, agar kami tidak salah langkah. "Benarkah surat penetapan PA tentang dispensasi nikah di bawah umur, harus dimintakan pertimbangan hukum terlebih dahulu ke Kejari cq. Kasi Datun sebelum proses pencatatan nikah bagi catin yang bersangkutan?" . Trimakasih. Wassalam.
Reply | Reply with quote | Quote
# Sunny Ashari 2021-05-21 09:47
Yang Mulia Pak Hakim
Boleh sy berpendapat ya.. jika mengikuti naskah akademik dalam pembahasan RUU dari UU No.16/2019 disana disebutkan bahwa alasan untuk dapat diberikan dispensasi kawin adalah karena telah terjadi kehamilan disertai bukti yg cukup yaitu keterangan umur dan keterangan dari tenaga kesehatan (yg menyatakan hamil) sebagai alasan sangat mendesak.
Jadi, mnrt sy apabila blm ada kehamilan seharusnya para hakim menyikapi bhw permohonan kawin yang diajukan seharusnya ditolak.
Itulah roh sekaligus sbg landasan sosiologis dari Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019.
Namun secara yuridis ternyata rumusan Pasal 7 ayat (2) memang tidak menyebutkan syarat kehamilan sehingga para hakim mempunyai interpretasi yang berbeda2 dalam menangani permohonan dispensasi kawin.
Terima kasih pak hakim
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice