DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA PASCA REVISI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
Oleh: RIO SATRIA (Hakim PA Sukadana)
A. Pendahuluan
Perkawinan di Indonesia mendapat legalitas menurut hukum selama dilangsungkan menurut ketentuan agama atau kepercayaan yang dianut serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antara persyaratan perkawinan yang berlaku di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UUP) adalah berkaitan dengan usia perkawinan, calon mempelai pria hanya diizinkan untuk menikah selama telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan calon mempelai wanita telah mencapai usia 16 (enam) belas) tahun. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 UUP, jika terjadi penyimpangan dari persyaratan usia perkawinan tersebut di atas, maka perkawinan baru dapat dilangsungkan setelah mendapat dispensasi dari pengadilan. Sejauh ini, sering kali orang tua calon mempelai pria dan/atau calon mempelai wanita mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama agar anaknya yang belum mencapai usia perkawinan dapat diberikan dispensasi untuk menikah disebabkan berbagai pertimbangan yang bersifat mendesak.
Selengkapnya KLIK DISINI
setuju sekali, Dispensasi Perkawinan adalah pengecualian dan penyimpangan sehingga harus dilandasi fakta dan alasan yang kuat untuk dikabulkannya.
Di lain sisi penambahan umur perkawinan anak terasa paradoks dengan kondisi kekinian anak sekarang yang cenderung lebih cepat "dewasa" dan batas pergaulan antar lawan jenis yang semakin tipis.
Terima kasih, sangat mencerahkan. Memang benar, pendewasaan usia perkawinan (PUP) tidak cukup diikhtiarkan dengan pendewasaan standart usia kawin sebagaimana hasil revisi psl 7 UU Perkawinan. Langkah' taktis yang komperhensif dr berbagi lini dan stakeholder yg ada harus dijalankan secara sinergis.
Yang jadi pertanyaan dan seakan membelah sikap kami penghulu BAGAIMANA BILA DUDA/JANDA YG BLM BERUSIA 19 TAHUN DAN AKAN MENIKAH LAGI, MASIH PERLUKAH DISPENSASI KAWIN DR PA ???? Mohon penjelasannya, terima kasih ..
Bagaimana dengan JANDA/DUDA YG BLM BERUSIA 19 TAHUN KETIKA IA AKAN MENIKAH LAGI, MASIH PERLUKAH DISPENSASI KAWIN ??
janda (telah menikah) meskipun masih dibawah umur tapi karena dirinya telah menikah dianggap telah dewasa dan cakap terhadap perbuatan hukum. sehingga KUA tidak perlu penetapan Pengadilan kembali. akta cerai atau surat keterangan kematian jika meninggal suaminya sdh menerangkan bahwa janda tsb terhitung dewasa dan cakap hukum
mgkn ada istilah janda negara artinya statusnya janda mendapat pengakuan karena perceraian atau kematian dari pasangan sah
Sah artinya dari sisi agama dan perkawinan itu tercatat oleh daftar umum
Tp mungkin ada juga istilah "janda siri"
Janda siri dan msh dibwh umur ini tentunya tdk bs dianggap telah dewasa.
Terima kasih
Mohon penjelasan hukum, agar kami tidak salah langkah. "Benarkah surat penetapan PA tentang dispensasi nikah di bawah umur, harus dimintakan pertimbangan hukum terlebih dahulu ke Kejari cq. Kasi Datun sebelum proses pencatatan nikah bagi catin yang bersangkutan?" . Trimakasih. Wassalam.
Boleh sy berpendapat ya.. jika mengikuti naskah akademik dalam pembahasan RUU dari UU No.16/2019 disana disebutkan bahwa alasan untuk dapat diberikan dispensasi kawin adalah karena telah terjadi kehamilan disertai bukti yg cukup yaitu keterangan umur dan keterangan dari tenaga kesehatan (yg menyatakan hamil) sebagai alasan sangat mendesak.
Jadi, mnrt sy apabila blm ada kehamilan seharusnya para hakim menyikapi bhw permohonan kawin yang diajukan seharusnya ditolak.
Itulah roh sekaligus sbg landasan sosiologis dari Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019.
Namun secara yuridis ternyata rumusan Pasal 7 ayat (2) memang tidak menyebutkan syarat kehamilan sehingga para hakim mempunyai interpretasi yang berbeda2 dalam menangani permohonan dispensasi kawin.
Terima kasih pak hakim