logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3362

DILEMATIS  STRUKTUR  WAKIL PANITERA PADA LEMBAGA PERADILAN PASCA  PERMA NOMOR 7 TAHUN 2015

OLEH : LA SURIADI

 

ABSTRAKSI

          Dari waktu kewaktu terus bergulir wacana pengganti struktur Wakil Panitera pada lembaga peradilan. Betapa tidak wacana pengganti Wakil Panitera yang menjadi harapan Pegawai ASN dilingkungan badan peradilan sirnah sudah setelah dikeluarkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 dan nomor 5 tahun 2018. Sejak berlakunya Peraturan  Mahkamah Agung RI nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2017 tidak terdapat perubahan yang signifikan terhadap struktur Wakil Panitera. Perubahan Perma nomor 1 tahun 2017 hanya membicarakan tentang nama, kls, lokasi dan wilayah. Demikian pula Peraturan Mahkamah Agung RI, nomor 4 dan 5 tahun 2018 tentang perubahan kedua Peraturan Mahkamah Agung tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Peraturan tersebut hanya terfokus kepada jumlah Peradilan, kls, tipe dan daerah hukum.

Dilain sisi Peraturan Mahkamah Agung tersebut menambah 2 (dua) bagian dan 1 (satu) sub bagian pada kesekretariatan yaitu : Bagian Perencanaan dan Kepegawaian, dan Bagian Umum dan Keuangan serta Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran. Konteks formal dalam struktur Kesekretariatan menjadi gemuk namun dilain sisi struktur Kepaniteraan menjadi berkurang dengan dihapusnya Wakil Panitera. Akankah sejalan dan efektifkah  serta objektifkah kalau struktur Kepaniteraan dihilangkan sementara struktur Keseketariatan ditambah dengan struktur baru. Padahal kita ketahui bawa tugas pokok peradilan sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman ialah menerima, memeriksa dan  mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya ( psl 2 ayat (1) UU, nomor 14 tahun 1970) sebagaimana diubah dengan UU nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Comments  
# Rahmani Kediri 2018-11-05 15:22
Peraturan yg baru tidak selamanya lbh baik, lebih efektif dpd peraturan sebelumnya. Tergantung pembuatnya, apakah mativasinya untuk kepentingan bangsa dan negara atau untuk kepentingan kelompok bahkan untuk pribadinya "dengan kekuasaanya ia secara sewenang2 membuat aturan untuk kepentingan kelompok dan pribadinya". Motivasinya dalam waktu yg lama atau dalam waktu tertentu saja.
Reply | Reply with quote | Quote
# Pa. Yadi PTA.Ambon 2018-11-06 05:25
Artikel ini sangat bijaksana moga menjadi bahan pertimbangan bagi Badilag. Trims. terus berkarya utk kemajuan kt semua
Reply | Reply with quote | Quote
# Madaul 2018-11-06 06:54
Dengan berlakunya PERMA no 7 tahun 2015 tentang struktur di lingkungan Peradilan dgn dihilangkannya jabatan Wakil Panitera maka panitera muda berdasarkan PERMA no 7 tahun 2015 tersebut panitera muda dibawa Panitera kalau disamakan dgn bagian kesekretariatan PTA maka posisi panitera muda sama dgn Kabag (esalon III a) namun sekarang panitera muda masih disamakan dgn Kasubag sehingga tdk berpengaruh pada pangkat dan penghasilan. semoga dapat di realisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama amin trimakasih.
Reply | Reply with quote | Quote
# Afkar, SH. 2018-11-06 11:37
hidupkan kembali jabatan Wakil Panitera di Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Tingkat Pertama sebagai wujud dari pelaksanaan Undang-undang, demi mewujudkan badan peradilan yang Agung dan lebih baik dimasa yang akan datang;
Reply | Reply with quote | Quote
# Afkar, SH. 2018-11-06 13:25
Smoga jabatan Wakil Panitera di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tingkat pertama dipertahankan kembali sebagaimana amanat dari undang-undang
Reply | Reply with quote | Quote
# H. Barmula PTA Ambon 2018-11-06 13:28
Sippppppppppppp ppp.
Reply | Reply with quote | Quote
# Pa. Yadi PTA.Ambon 2018-11-07 05:38
Luar biasa artikel di atas akan menjadi masukan utk Badilag dlm mempertimbangka n kembali Struktur Wapan yg dihapus dari lembaga peradilan.
Reply | Reply with quote | Quote
# umi PAJU 2018-11-26 12:14
Berharap ada kejelasan keberadaan wakil panitera dalam struktur organisasi paradilan, terutama untuk tingkat pertama. Sejalan dengan meluasnya cakupan tupoksi di Pengadilan Agama, seharusnya ada pertambahan jenis panitera muda di Pengadilan Agama, seperti adanya panitera muda ekonomi syariah.
Reply | Reply with quote | Quote
# Muh Abduh M. Torano 2018-12-03 09:06
Semoga Struktur Jabatan Wakil Panitera bisa berlaku lagi kembali , untuk Pengadilan yg Klas II dengan Eselon III b dan Paniteranya Eselon III a , lebih satu tingkat dari Kesekretariatan ... Amin ....
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice