logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1634

DIKTUM “PERINTAH PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK DALAM REGISTER CAPIL”

Oleh : MUHAMAD RIZKI, SH

[ Wakil Ketua PA Pacitan ]

PEMBUKA

Beberapa hari yang lalu, sy ditelpon oleh teman dari kantor DUKCAPIL di wilayah Nusa Tenggara Timur menanyakan tentang proses pencatatan akta catatan sipil terhadap anak Angkat, Berdasarkan penetapan Pengadilan Agama orang tua angkat datang ke dukcapil minta proses pengangkatan anak angkat agar dicatat dalam register yang disediakan untuk itu, NAMUN dalam diktum penetapan pengangkatan anak tidak ada perintah terhadap Dukcapil untuk mencatatkan pengangkatan anak tersebut.

Dalam penetapan pengangkatan anak oleh Pengadilan Negeri ( kata teman tadi ) selalu mencantumkan perintah kepada Dukcapil untuk mencatat pengangkatan anak tersebut dalam register, dan konkritnya kemudian dalam akte lahir anak tersebut diberikan catatan pinggir oleh Dukcapil yang kurang lebihnya berbunyi“.....anak tersebut telah diangkat oleh seseorang berdasarkan penetapan Pengadilan......”.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice