logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4158

Dibalik Putusan MK Terkait Kewenangan Peradilan Agama

Oleh: Ahmad Syafruddin

(Hakim pada Pengadilan Agama Kabanjahe)

Pengantar

Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) di bawah Register Perkara Nomor: 93/PUU-X/2012 mensolidkan absolut yurisdiksi Peradilan Agama. Putusan yang diucapkan pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013. Mengadili uji materil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pasal 55 ayat (2) dan (3) difiltrasi dengan Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Diketahui bahwa kemelut absolut yurisdiksi pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama bergema setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Kebocoran terdeteksi pada Bab IX tentang Penyelesaian Sengketa. Lebih fokus lagi pada Pasal 55 ayat (2) bagian penjelasannya. Di situ ditemukan ada dua forum peradilan negara yang dilegalisasi menurut undang-undang memiliki kewenangan sama untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.
Comments  
# Syamsulbahri PA Palembang 2013-09-16 13:52
Betul PR besar ini akibat putusan MK, jadi Integritas Kompetensi yang harus diemban, lalu masih butuh pelatihan2 atau bimtek2 untuk lebih mantap, mungkin perlu mengambil instruktur dari aktivis perbankan...dem i menambah wawasan... di bidang tersebut... semoga sukses...
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasaagair 2013-09-17 06:26
sebagai bentuk dukungan kita(hakim-haki m PA)terhadap perbankan/ekono mi syariah, marilah membuka rekening di Bank-Bank Syariah, kalau bukan terpaksa, tinggalkan yang lain!
Reply | Reply with quote | Quote
# M.Yusuf PA Kendarif 2013-09-17 06:32
Pekerjaan kita belum selesai,prinsip ini harus selalu dugaungkan sebagai upaya untuk membuktikan kepada publik bahwa PA sanggup menangani kasusu-kasus perbankan syariah.Mantap
Reply | Reply with quote | Quote
# burman, pa ,masohi.. 2013-09-17 06:41
setuju, lingkungan PA berkewajiban memangku putusan MK tsb,dengan kesiapan yg mantap agar kepercayaan Publik tidak 'miring' karenanya...
Reply | Reply with quote | Quote
# burman, pa ,masohi.. 2013-09-17 06:43
setuju, lingkungan PA berkewajiban memangku putusan MK,dengan kesiapan yg mantap agar kepecayaan publik tdk 'miring' karenanya..
Reply | Reply with quote | Quote
# din.pa.weeno 2013-09-17 09:46
Mnjadi tantangan berat bagi aparat peradilan agama trlebih para hakim, karena dg putusan MK No.93/PUU-X/201 2 kwenangan absolut sengketa Ekonomi Syariah semakin jelas alias terang bnderang berada pada pengadilan agama. hanya mereka yg ada kpentingan pribadi atau kelompok yg tidak rela dg putusan MK tsb. Oleh karena itu untuk semua aparat peradilan agama : TUNJUKKAN BAHWA ANDA SEMUA BISA & MAMPU MENGATASI SERTA MENYELESAIKAN PERKARA YG DIHADAPKAN PADA ANDA, HILANGKAN KESAN YG TRLANJUR LEKAT BAHWA PENGADILAN AGAMA ADALAH PENGADILAN PERCERAIAN an sich. :lol:
Reply | Reply with quote | Quote
# mwiaty@pta pdg 2013-09-18 08:23
Insya Allah PA dapat mengawal, menjaga dg baik kewenangan yg diberikan kepada PA dg harapan para hakim PA dapat menjawab tantangan yg datang dan meningkatkan kepercayaan semoga :roll:
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice