logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2664

‘DEKONSTRUKSI’ KEADILAN ‘GENDER’

(Sebuah Filsafat Hukum Islam)

oleh : Erfani el Islamiy

Pengantar

Sayatan yang memilukan, tak henti-hentinya ditorehkan kepada aparat penegak hukum utamanya insan-insan pengadil, manakala mereka berhadapan dengan perkara yang melibatkan perempuan kemudian putusannya dinilai tidak ‘memihak’ perempuan. Tudingan yang menyudutkan kemudian mereka tuai, mereka dianggap tidak memiliki apa yang ditermakan sebagai sensitifitas gender, lebih sadis dari itu, mereka dilabel tidak melek gender.

Pemaknaan sensitiftas gender yang sering dikumandangkan itu, lebih bermaksud menunjuk kalangan perempuan sebagai objeknya. Bagi mereka (yang menggaungkan keadilan gender berlebihan), manakala berhadapan dengan hukum, perempuan senantiasa dirugikan. Hak-hak mereka diabaikan karena dianggap ‘makhluk kelas dua’. Sikap terhadap mereka pun cenderung kasar saat berhadapan dengan hukum keluarga, menciderai halusnya psikis kaum hawa. Bagi mereka, pengadilan agama khususnya, telah dinaungi oleh unsur warisan turun temurun yang disebut superioritas laki-laki dan/atau ideologi patriarki yang mereka sebut fikih patriarkis, sebaliknya perempuan berada di titik sobordinatif.

Hukum keluarga Islam, yang muaranya banyak merangkum dari pendapat-pendapat hukum (fikih-fikih) dari kalangan fuqaha’ yang notabene laki-laki itu, disinyalir menjadi faktor kokohnya ‘budaya’ superioritas laki-laki di tengah-tengah masyarakat muslim, tak pelak juga Pengadilan Agama. Belum lagi kalangan mufassirin yang juga mayoritas laki-laki itu, dituding telah menambah terbenamnya akar superioritas laki-laki di benak umat Islam, lewat tafsir-tafsir yang mereka ‘jihad’kan.


selengkapnya KLIK DISINI


.
Comments  
# Erfani 2013-04-03 12:45
Jangan diupload! untuk redaktur
Sudah berusaha kami siasati mengirim artikel tersebut agar redaksi ayat (arabnya) terbaca, namun rupanya tetap belum dapat terbaca...what s wrong...?
Reply | Reply with quote | Quote
# admin 2013-04-03 13:14
mohon maaf atas ketidaknyamanan nya. ada sedikit masalah teknis dan kami telah memperbaikinya. terima kasih:)
Reply | Reply with quote | Quote
# Ambo Asse, HATI Banjarmasin 2013-04-04 04:14
Perjuangan para pejuang gender, sebenarnya sudah mulai berubah, awalnya adalah ketersinggungan kaum hawa merasa didiskriminasi, dimarginalkan, direndahkan dalam berbagai aspek hedupan yang tidak setara dengan laki-laki, sekarang paradigma itu berubah dengan dalil penyetaraan secara timbal balik boleh jadi laki-laki ada yang terpinggirkan, terabaikan, juga termarginalkan akibat kemiskinan, lapangan kerja dll. juga telah menjadi bagian pergerakan gender.,saya memandang perempuan itu selain koratnya sebagai perempuan kemudiAN ADA temuan terpinggirkan, tidak perlu merayu laki-laki minta pasilitas 30 persen, harus lebih dari itu bahkan boleh 70 persen di DP{R, Eksekutif atau Yudikatif tapi tingkatkan kwalitasnya sendiri sehingga layak dipandang setara dengan laki-laki, pandangan kita sekarang perempaun Indonesia setelah Gender ini dipewrjuangkan ke berbaGAI LAPISAN MASYARAKAT, tapi jumlah perempaun yang berkwalitas masih dapat dihitung jari, ayo gender maju terus leki-laki siap menerima dengan baik. trims
Reply | Reply with quote | Quote
# AN. Huda Bangkalan 2013-04-04 10:44
SUPER SEKALI..... Hukum dan keadilan adalah pilar utama supremasi, bukan gender. Karena itu dalam Konteks kenakalan suami, adalah keniscayaan bagi Hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan mengganjar suami nakal tersebut untuk membayar bafkah madliyah, iddah dan mut'ah melalui lembaga ex oficio, bukan karena gender.
Reply | Reply with quote | Quote
# andi muliany hasyim 2013-04-04 19:31
Jender adalah perbedaan dan fungsi peran sosial yang dikonstruksikan oleh masyarakat, serta tanggung jawab laki-laki dan perempuan Sehingga gender belum tentu sama di tempat yang berbeda, dan dapat berubah dari waktu ke waktu.
nah dahulu berbicara tentang Jender ada di satu pihak melihat sebelah mata, tidak memahami dan salah penafsiran dan kini pemahaman tersebut mulai bergeser
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA. Denpasar 2013-04-08 11:46
Gender adalah konsep Barat, maka tidak akan pernah bersesuaian dengan konsep Islam. Pada hal, kalau kita mau jujur justru Islamlah yang pertama-tama mengangkat derajat dan harkat kaum wanita. Kalau bukan karena Islam, kaum wanita sekarang mungkin masih seperti di zaman Abu Lahab/jahiliah.
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA. Denpasar 2013-04-08 11:58
Kalau keadilan gender diartikan sebagai persamaan hak, maka konsep tersebut pasti bertentangan dengan hukum alam. Apa wanita juga 'boleh' poligami?
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice