‘DEKONSTRUKSI’ KEADILAN ‘GENDER’
(Sebuah Filsafat Hukum Islam)
oleh : Erfani el Islamiy
Pengantar
Sayatan yang memilukan, tak henti-hentinya ditorehkan kepada aparat penegak hukum utamanya insan-insan pengadil, manakala mereka berhadapan dengan perkara yang melibatkan perempuan kemudian putusannya dinilai tidak ‘memihak’ perempuan. Tudingan yang menyudutkan kemudian mereka tuai, mereka dianggap tidak memiliki apa yang ditermakan sebagai sensitifitas gender, lebih sadis dari itu, mereka dilabel tidak melek gender.
Pemaknaan sensitiftas gender yang sering dikumandangkan itu, lebih bermaksud menunjuk kalangan perempuan sebagai objeknya. Bagi mereka (yang menggaungkan keadilan gender berlebihan), manakala berhadapan dengan hukum, perempuan senantiasa dirugikan. Hak-hak mereka diabaikan karena dianggap ‘makhluk kelas dua’. Sikap terhadap mereka pun cenderung kasar saat berhadapan dengan hukum keluarga, menciderai halusnya psikis kaum hawa. Bagi mereka, pengadilan agama khususnya, telah dinaungi oleh unsur warisan turun temurun yang disebut superioritas laki-laki dan/atau ideologi patriarki yang mereka sebut fikih patriarkis, sebaliknya perempuan berada di titik sobordinatif.
Hukum keluarga Islam, yang muaranya banyak merangkum dari pendapat-pendapat hukum (fikih-fikih) dari kalangan fuqaha’ yang notabene laki-laki itu, disinyalir menjadi faktor kokohnya ‘budaya’ superioritas laki-laki di tengah-tengah masyarakat muslim, tak pelak juga Pengadilan Agama. Belum lagi kalangan mufassirin yang juga mayoritas laki-laki itu, dituding telah menambah terbenamnya akar superioritas laki-laki di benak umat Islam, lewat tafsir-tafsir yang mereka ‘jihad’kan.
selengkapnya KLIK DISINI
.