CRITICAL POIN HASIL PELAKSANAAN JASA KONSULTAN PERENCANA BANGUNAN
Oleh: Marwendi Putra
Jasa perencanaan konstruksi atau sering disebut konsultan perencana dapat dilakukan oleh perorangan atau berbadan usaha yang memiliki surat izin usaha jasa konsultansi sesuai dengan ketentuan. Konsultan perencana akan melakukan perhitungan teknis untuk menghasilkan desain perencanaan sesuai dengan ide dari pemilik pekerjaan. Fungsi dari konsultan perencana adalah menuangkan gagasan dari pemilik pekerjaan dalam dokumen teknis agar dapat dilaksanakan oleh pelaksana proyek atau kontraktor sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pemilik proyek atau pekerjaan. Pemilik pekerjaan ini bisa dalam bentuk perorangan, badan usaha atau pemerintah.
Terkait dengan artikel ini, penulis membatasi ruang lingkup pada hasil pelaksanaan jasa konsultan perencana bangunan milik pemerintah, dimana pembangunan gedung pemerintah haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungan untuk mewujudkan fungsi instansi.
Selengkapnya KLIK DISINI