logo web

on . Dilihat: 2340

CATATAN PENTING PRAKTIK “UIT VOERBAAR BIJ VOORRAAD”

DI PERADILAN AGAMA

Oleh: DRS. FAIZAL KAMIL, SH.,MH.

(Ketua Pengadilan Agama Cilegon) *)

 

I. GAMBARAN UMUM

Berdasarkan hasil dari pengalaman penulis, maupun pengkajian secara teliti dibeberapa literatur secara teoritis dan praktis “UIT VOERBAAR BIJ VOORRAAD” disebut juga dengan putusan serta merta.

Putusan serta merta adalah salah satu komponen didalam hukum acara perdata atau Hukum Formil, yang lazim dikenal sangat dilematis. Pengadilan Negeri yang telah banyak melakukan ini, oleh karena sangat banyak bersinggungan dengan keperdataan umum, sedangkan di Pengadilan Agama jarang digunakan didalam implementasinya.

Mengapa hal ini menjadi jarang padahal seorang Hakim terkadang memerlukan langkah-langkah ini, lembaga pelaksanaan putusan terlebih dahulu (serta merta) banyak menimbulkan persoalan? Menurut Dr. Lilik Mulyadi,SH.,MH, Problematik itu apabila dikaji dari Perspektif teoritis dan praktis Peradilan perkara perdata, adalah:


Selengkapnya KLIK DISINI


*) sebelumnya menjabat Ketua Pengadilan Agama Bengkalis

Comments  
# Muhammad Azhar-Bengkalis 2013-10-31 15:05
selamat untuk pak kpa.cilegon atas partisipasinya memberikan pengalaman ilmunya dan berbagi untuk insan peradilan agama. semoga lebih menambah wawasan bagi pemegang amanah hukum yakni hakim agama
Reply | Reply with quote | Quote
# Faizal Kamil.KPA Cilegon 2013-11-06 10:31
Trims atas atensi dan comment nya, sbg motivasi lebih lanjut.
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-11-01 08:34
Di samping kehati-hatian, indra ke 6(dengan doa dan tahajud)sangat perlu dipungsikan ketika akan menjatuhkan putusan serta merta; sebagai pengalaman: kami pernah menjatuhkan putusan provisi tentang hak asuh anak dan alhamdulillah ekseskusinya berhasil,alhamd ulillah.
Reply | Reply with quote | Quote
# Azil Makatita,PTA Manado 2013-11-01 09:33
Untuk perkara yg ada uit voerbaar bij vooraad, di satker kita memang jarang terjadi,namun perlu untuk dijadikan wawasan keilmuan orang-orang PA.
Reply | Reply with quote | Quote
# Zaenal Goorahe@Morotai 2013-11-11 07:06
Putusan serta merta apabila sdh ada bukti yg autentik, menurut pendapat sqaya bisa, dengan catatan didizinkan terlebih dulu oleh Mahkamah Agung PTA. Ini juga termasuk terobosan hukum melalui ijtihad.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice