logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3679

 

 

 

 

BOLEHKAN PENGADILAN MEMBANTU  MENYUSUN SURAT GUGATAN?

Oleh: Taufik Rahayu Syam[1]

Pendahuluan

Hari itu jam dinding sebuah Pengadilan Agama menunjukan pukul 10.15 wib, seorang ibu muda datang menghampiri meja informasi sembari mengutarakan niatnya untuk bercerai dengan suaminya yang telah meninggalkannya lebih dari empat tahun, tak lupa dia menanyakan juga bagaimana proses berperkara di Pengadilan Agama, setelah dijelaskan bla bla bla oleh petugas meja informasi, akhirnya ibu muda tersebut memutuskan untuk mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, namun dia masih bingung karena untuk mendaftarkan perkaranya dia harus membuat surat gugatan, boro-boro membuat surat gugatan, alat ngetik bernama komputer saja dia belum pernah mengoperasikannya, maklum profesinya hanya sebagai petani gurem, lulusan SMP yang pendapatannya tidak lebih dari delapan ratus ribu rupiah setiap bulannya.

Cerita singkat di atas hanya sebagian realita yang ada di masyarakat khususnya bagi masyarakat awam hukum, bahwa mereka merasa “kesusahan” membuat surat gugatan ketika dia akan mengajukan perkaranya ke Pengadilan.

Surat gugatan merupakan salah satu “pintu gerbang” bagi para pencaari keadilan untuk mengajukan perkaranya ke Pengadilan. Tanpa adanya surat gugatan, dijamin Pengadilan tidak akan menerima pendaftaran tersebut. Oleh karena pentingnya surat gugatan, maka para pencari keadilan harus berhati-hati dalam menyusun surat gugatan, supaya dalam mengajukan perkaranya ke Pengadilan tidak “kalah sebelum berperang”. Maksudnya jangan sampai belum masuk kepada pokok perkara, tapi sudah di NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) duluan oleh Majelis Hakim. Hal itu karena surat gugatan tidak dibuat secara cermat sehingga syarat formil surat gugatan tidak terpenuhi.


[1] Hakim Pengadilan Agama Muara Bulian


selengkapnya KLIK DISINI


 

 

 

 

 

Comments  
# Edi Hudiata 2015-05-22 09:56
Sangat perlu dibaca oleh pimpinan kita di MA. Kemudian sngat perlu juga payung hukum yg tegas soal ini.
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA GRESIK 2015-05-22 15:26
boleh-boleh aja berdasarkan psl119 dan 120 HIR
Reply | Reply with quote | Quote
# A Rahim Upuolat, Msh 2015-06-09 08:14
Boleh2 saja asal jangan sampai menimbulkan image di masyarakat bahwa Pengadilan bertugas untuk membuat gugatan/Permoho nan karena tupoksi pengadilan hanya menerima, memeriksa dan mengadili tetapi bukan membuat gugatan/permoho nan.
Reply | Reply with quote | Quote
# Iskandar 2020-09-03 17:54
Seharusnya tidak boleh, wewenang pengadilan hanya memberikan syarat apa aja yang harus di lengkapi. Masalah gugatan ada penasehat hukum, jangan sampai petugas informasi menjadi penasehat hukum. Buat apa juga advokat. Atau hapus aja UU advokat.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice