logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 6445

BERITA ACARA SIDANG VERSI E-COURT
(SUATU KONSEP)

Oleh: Muhamad Camuda
(Wkl.Ketua PA.Denpasar)

 

A. PENDAHULUAN

Perma Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik yang mulai berlaku pada tanggal 4 April 2018 adalah salah satu terobosan Mahkamah Agung RI dalam berbenah diri dengan memperbaharui system peradilan berbasis elektronik. Hal ini juga merupakan bentuk keseriusan Mahkamah Agung dalam merespon aspirasi masyarakat terkait modernisasi penyelenggaraan peradilan. Jadi Perma nomor 3 Tahun 2018 merupakan reformasi di bidang hukum acara dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Menindaklanjuti perma ini, Dirjen Badilag telah mengeluarkan surat Edaran Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengaktifan E-Court Mahkamah Agung Untuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dan Surat dengan nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Comments  
# madjibran PA Ruteng 2018-12-03 11:32
Terima kasih kepada Wakil Ketua PA. Denpasar atas tulisanya semoga tulisan ini dapat menular ke PA yang lain dalam rangka untuk mensukseskan program Mahkamah Agung.
Reply | Reply with quote | Quote
# Ahmad Rifai 2018-12-03 12:44
Tulisan ini semakin melengkapai dan memperkara khazanah pengetahuan kita bagaimana menginplementas ikan E-COURT di Lembaga Peradilan khususnya di Peradilan Agama, terima kasih YM Waka PA Denpasar smg semangat inovasi trs dpt dikembangkan untuk kemudahan dalam pelayanan..
Reply | Reply with quote | Quote
# Musabbihah PA Kdi 2018-12-04 09:08
Mantap Pak Wakil
Reply | Reply with quote | Quote
# sutaji 2018-12-04 14:33
Alhamdulillah tulisan yg tlh dipaparkan oleh Waka PA. Denpasar ini sangat membantu kami bilamana ada perkara yg beracara pakai E-Court."Sediki t urun rembuk":
1. Dalam BAS setiap P/T hadir selalu ditanyakan kondisi kesehatannya, menurut kami hal itu tdk perlu, dg kehadiran P/T dianggap sehat, justru akan merepotkan sidang bilamana setelah ditanya kondisi kesehatan P/T menyatakan sakit tanpa ada suket dokter.
2. Identitas para pihak diperiksa sebelum P menyerahkan asli surat gugatan, menurut kami P menyerahkan asli surat gugatan dulu baru diperiksa identitas para pihak.
3. sebelum ada kalimat disepakati agenda sidang, sebaiknya dituangkan jg dlm BAS majelis memberikan kesempatan para pihak utk menentukan agenda sidang berikutnya (jawaban dsb), setelah para pihak sepakat baru majelis menentukan agenda sidang berikutnya (jawaban dst).
Terimakasih Pak Cahmuda Waka PA. Denpasar, smoga tulisan ini bermanfaat bagi warga peradilan, amin
Reply | Reply with quote | Quote
# Rahmani Kediri 2018-12-04 15:09
ciri-ciri pemimpin yg punya inovasi tinggi
Reply | Reply with quote | Quote
# Sriyani HN, PA Maume 2018-12-05 07:15
Tulisan ini semakin menambah pengetahuan kita semua. Terima kasih dan sukses selalu pak Waka PA Denpasar.
Reply | Reply with quote | Quote
# Faisal PA Wkb... 2018-12-05 14:43
Pembaharuan system peradilan yang berbasis TI merupakan Salah satu terobosan & inovasi di dalam memberikan pelayanan terbaik terhadap pencari keadilan, tulisan ini memberi pencerahan terhadap aparat peradilan bagaimana menyusun dan membuat BAS pasca pemberlakuan dan pengaktifan E-Court di masing-masing PA. Terima kasih Bapak WKPA Denpasar atas pencerahannya, insya Allah bermanfaat....
Reply | Reply with quote | Quote
# Nuraini PA.Bima 2018-12-05 14:46
Dengan adanya tulisan pak Wakil PA.Denpasar, alhamdulillah ada penambahan ilmu buat saya, smg kita cepat menggunakan administrasi perkara secara elektronik, smg pak Wakil kedepannya lebih sukses lagi.
Reply | Reply with quote | Quote
# chien al-maosy 2018-12-05 16:08
-- pencerahan untuk kita semua, smg brmanfaat
Reply | Reply with quote | Quote
# Admin PA Limboto 2018-12-06 18:38
Semoga Invasi dan terobosan yg dilakukan akan menambah semangat dan etos kerja kami, sebab semua akan jadi mudah oleh aplikasi yg membantu dalam menyelsaikan pekerjaan.
Reply | Reply with quote | Quote
# #Mahmud Hadi Riyanto 2018-12-08 17:32
semoga segera dapat di praktikkan....
Reply | Reply with quote | Quote
# Lalu Saparudin 2018-12-10 08:40
Alhamdulillah, Terima kasih kepada Bapak Wk. PA Denpasar yang telah memberi Inovasi baru, seiring dengan diterapkannya sistem pendaftaran melalui IT, yaitu E-Court, sekarang sudah muncul Inovasi untuk Tehnis pembuatan BAS, semoga terus bermunculan Inovasi-Inovasi brillian yang akan membantu mempermudah pekerjaan kita, khususnya Warga PA.
Terkait dengan pembuatan BAS, dalam tulisan Bapak Wk PA Dps, terlihat pada persetujuan pihak Tergugat untuk menggunakan E-Court tertulis setelah dizigzag, menurut saya, persetujuan tersebut tidak usah diketik ulang di BAS, cukup dengan ZigZag saja, kemudian dilampirkan dibelakang halaman zigzagnya, lebih efesien dan lebih mudah, sebab halaman tanda zigzag sudah mewakili isi pokok dari surat dimaksud, begitu juga dengan yang lainnya.
Semoga bermanfaat, dan terima kasih kepada Bapak Wk. PA Dps sudah membuka wacana dan wawasan kita semua. semoga manfaat. Aaamiiin. Mohon maaf bila ada yang salah.
Reply | Reply with quote | Quote
# ridwan cahyadi banyu 2018-12-13 19:24
terima kasih pencerahannya dan sangat bermanfaat bagi kami khususnya PA. Ngamprah yang baru berdiri 1 bulan lebih
Reply | Reply with quote | Quote
# M. Jatim PA Bangli 2018-12-14 15:15
tulisan super mantap untuk lebih memahami BAS secara E Court dan dpt dipraktekkan pada PA. trims Kak Toan. korang Settong, teruslah berkarya
Reply | Reply with quote | Quote
# a.muhtarom-pa-bjn 2019-01-17 16:27
Terima kasih. Luar biasa. Semoga sangat bermanfaat.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice