BERITA ACARA SIDANG VERSI E-COURT
(SUATU KONSEP)
Oleh: Muhamad Camuda
(Wkl.Ketua PA.Denpasar)
A. PENDAHULUAN
Perma Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik yang mulai berlaku pada tanggal 4 April 2018 adalah salah satu terobosan Mahkamah Agung RI dalam berbenah diri dengan memperbaharui system peradilan berbasis elektronik. Hal ini juga merupakan bentuk keseriusan Mahkamah Agung dalam merespon aspirasi masyarakat terkait modernisasi penyelenggaraan peradilan. Jadi Perma nomor 3 Tahun 2018 merupakan reformasi di bidang hukum acara dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Menindaklanjuti perma ini, Dirjen Badilag telah mengeluarkan surat Edaran Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengaktifan E-Court Mahkamah Agung Untuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dan Surat dengan nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Selengkapnya KLIK DISINI
1. Dalam BAS setiap P/T hadir selalu ditanyakan kondisi kesehatannya, menurut kami hal itu tdk perlu, dg kehadiran P/T dianggap sehat, justru akan merepotkan sidang bilamana setelah ditanya kondisi kesehatan P/T menyatakan sakit tanpa ada suket dokter.
2. Identitas para pihak diperiksa sebelum P menyerahkan asli surat gugatan, menurut kami P menyerahkan asli surat gugatan dulu baru diperiksa identitas para pihak.
3. sebelum ada kalimat disepakati agenda sidang, sebaiknya dituangkan jg dlm BAS majelis memberikan kesempatan para pihak utk menentukan agenda sidang berikutnya (jawaban dsb), setelah para pihak sepakat baru majelis menentukan agenda sidang berikutnya (jawaban dst).
Terimakasih Pak Cahmuda Waka PA. Denpasar, smoga tulisan ini bermanfaat bagi warga peradilan, amin
Terkait dengan pembuatan BAS, dalam tulisan Bapak Wk PA Dps, terlihat pada persetujuan pihak Tergugat untuk menggunakan E-Court tertulis setelah dizigzag, menurut saya, persetujuan tersebut tidak usah diketik ulang di BAS, cukup dengan ZigZag saja, kemudian dilampirkan dibelakang halaman zigzagnya, lebih efesien dan lebih mudah, sebab halaman tanda zigzag sudah mewakili isi pokok dari surat dimaksud, begitu juga dengan yang lainnya.
Semoga bermanfaat, dan terima kasih kepada Bapak Wk. PA Dps sudah membuka wacana dan wawasan kita semua. semoga manfaat. Aaamiiin. Mohon maaf bila ada yang salah.