BENTUK AKAD DALAM ASURANSI SYARIAH
Oleh: Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.
(Hakim Madya Pratama Pengadilan Agama Blambangan Umpu)
I. Pendahuluan
Perkembangan akad-akad syariah di Indonesia seolah memberikan titik terang bagi ummat Islam menuju sistem ekonomi berbasiskan syariah. Usaha di bidang asuransi syariah salah satunya sangat menggiurkan masyarakat untuk terlibat di dalamnya dikarenakan kentalnya prinsip saling tolong-menolong (tawa’un). Sekecil apa pun upaya pengembangan industri asuransi syariah di negeri ini patut kita berikan apresiasi dan dukungan penuh ke depannya demi terwujudnya karakter pribadi masyarakat yang menjalankan perekonomian berlandaskan prinsip syariah.
Meskipun awalnya, memang sedikit sekali minat untuk mendirikan perusahaan asuransi khas Islami, dibadingkan dengan pendirian bank-bank Islam, walaupun akhir-akhir ini sudah berubah.[1] Sekalipun dasawarsa terakhir ini jumlah perusahaan perbankan Islam semakin bertambah, namun pendirian asuransi di sebagaian besar negara-negara Islam masih merupakan gejala baru.[2] Di dunia Barat maupun Islam kebutuhan perusahaan asuransi moderen adalah besar dan kompleks.