logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 19960

MENERACA HUKUM POLIGAMI SUNNAH ATAU MUBAH

Oleh : Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo

Pendahuluan

Ketika masih di Sekolah Dasar atau di Madrasah Ibtidaiyah, guru agama kita menerangkan, “Sunah” adalah suatu perbuatan apabila dikerjakan mendapatkan pahala, apabila ditinggalkan tidak berdosa. Pengetahuan yang dasar tersebut, justru menjadi basis pemahaman kita, bahwa sesuatu perbuatan kalau dikatakan sebagai sunnah, mempunyai nilai baik, positip (plus) dan terhormat, paling tidak condong ke arah kebaikan dan berpahala.

Ketika mengkaji kitab-kitab fikih, kita menemukan pernyataan bahwa hukum poligami itu sunnah. Sehingga telah cammon law bagi kita bahwa pologami itu baik, positif bahkan berpahala. Karenanya dalam perspektif fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk dilakukan. Suami yang tidak berani berpoligami imannya lemah, bahkan mungkin dinilai martabat dan kedudukannya  rendah. Karenanya poligami sering dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang; Semakin lantang seseorang menyuarakan dan melakukan poligami dianggap semakin tinggi poisisi keagamaannya. Semakin bersabar seorang istri dimadu atau menjalani sebagia istri kedua, ketiga, atau keempat dinilai semakin tinggi kualitas imannya, Karenanya kaum ibu sering dinina bobokan dengan kata-kata, “wanita yang rela dimadu adalah calon penghuni sorga”. Bahkan ada sinyalemen seorang untadz pemangku pesantren belum  kiai betulan jikalau belum berpoligami.


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# Rusliansyah - PA Nunukan 2013-02-28 14:48
Kalau benar poligami itu "sunnah" hukumnya, maka tentu sudah banyak pegawai dan hakim PA yang berpoligami karena menjalankan sunnah Nabi Saw.
Lalu mengapa mereka tidak berpoligami?
Apakah karena "takut" PP 10/83, atau takut dilabrak istri di rumah?
Pilihan ada pada Anda semua!
Reply | Reply with quote | Quote
# nelson dongoran PA. PSP 2013-02-28 16:18
Ass Tulisannya sangat bagus pak menambah wawasan kita
Reply | Reply with quote | Quote
# Faizal Kamil.KPA Bengkalis 2013-03-01 05:21
Pada prinsipnya perkawinan dalam ajaran Islam adalah MONOGAMI, POLIGAMI adalah merupakan pengecualian dengan kriteria yg sarat dg dalil Syar'i...!
Reply | Reply with quote | Quote
# Erfani 2013-03-01 13:28
Memang termasuk klasik mengupas pro-kontra poligami, namun klasik itu tak lantas tak menarik. Beliau berhasil mengurai bahasan kental tentang poligami, tepatnya tentang mengikis poligami dr identitas sunnah Nabi. sehingga meski klasik, tulisan beliau menarik dibaca. agar lebih menarik, kami pun terpancing berkomentar:
1. Secara redaksional, ayat poligami justru menawarkan poligami sebagai yang pertama, lalu kemudian diakhiri dengan pilihan monogami. ada sebentuk maksud menyampaikan info kepada manusia bahwa telah menjadi asal dalam Islam itu pernikahan boleh sampai empat. hanya saja manusia banyak yang tak sanggup/takut tdk adil. dalam situasi tak sanggup dan takut tdk adil itulah kemudian monogami menjadi solusi. meskipun dalam monogami itu tetap ada tantangan berlaku adil, namun lebih adna an laa ta'uulu.
2. Berbicara tuduhan dehumanisasi perempuan dalam poligami, harus diakui benar adanya. yaitu bahwa satu orang perempuan yang telah menjadi istri itu tersakiti hatinya karena keegoannya ingin memiliki seorang laki-laki seutuhnya, sementara sang laki-laki kemudian menikah lagi. padahal saat ia ingin memiliki laki-laki (yang mapan dan sanggu berlaku adil) seutuhnya itu untuk dirinya sendiri, di saat yg sama sedang terjadi dehumanisasi lebih dari sekadar satu orang perempuan, mereka malacurkan diri, mengganggu secara melawan hukum terhadap laki-laki dengan semua hal yang dapat ia lakukan bermaksud agar mendapatkan perhatian laki-laki, karenanya sangat disayangkan laki-laki rupanya tercipta sedikit saja yang sanggup berlaku adil, kebanyakan hanya yang ngaku-ngaku sanggup berlaku adil saja.
3. Oleh karena itu, hakikatnya, laki-laki yang sanggup berlaku adil (yang jumlahnya amat sedikit itu)bukan menjadi milik seorang perempuan, melainkan milik 4 orang perempuan. Poligami yang kemudian dilakukan oleh laki-laki yang ngaku-ngaku sanggup adil itulah yang menjadi penyebab tragisnya lembaga poligami ini.
4. Bahwa nabi melarang fatimah dipoligami, sejatinya bukan karena poligaminya, tapi karena fatimah itu anak Muhammad, yang nasab dan keturuannya, tidak cenderung menjadi ukuran hukum. bahkan banyak hal yang dikecualikan dari permepuan yang ada hubungannya dengan Nabi, bekas istrinya tidak boleh dinikahi siapapun, meski nabi sudah wafat. karenanya, agak tdak tepat bila larangan nabi ttg poligami fatimah itu lantas menjadi acuan primer dalam mendustakan lembaga poligami.
wallahu a'lam.
Reply | Reply with quote | Quote
# Renny _ PA Ketapang 2013-03-01 13:57
:P
Ass. Ma kasih atas tulisan bagusnya,pak..s makin membuktikan bahwa Nabi saw.sangat peduli & pelindung perempuan,.. semoga dapat dibaca & dijadikan bahan renungan khususnya bagi calon pelaku dan para pelaku poligami di negeri ini yang bangga dengan "kehidupan ber- poligaminya"
Reply | Reply with quote | Quote
# Syamsulbahri PA Mks 2013-03-01 14:16
Untuk Pak Rusliansyah... takut disuruh langkai mayatnya dulu... kata istrinya...hehe he
Reply | Reply with quote | Quote
# Rustam 2013-03-04 07:56
POLIGAMI... intinya bisa adil,.. pertanyaannya.. siapa yang bisa mendefenisikan sebuah keadilan dalam tataran poligami?????? :-)
Reply | Reply with quote | Quote
# daswir tanjung 2013-03-04 07:04
Polygami memang sunnah dalam Islam, tidak ada yang meragukan, kalau ada yang masih meragukan, maka perlu intropeksi diri, hanya saja perlu dipertanyakan kepada diri sendiri, kalau mau berpoligamy, sudah memenuhi syaratkah atau belum, kalau belum , jangan coba berpoligamy, pasti akan membawa kemudharatan, akan tetapi apabila telah mempunyai kemampuan untuk itu, apakah perpoligami itu akan mendatangkan kemaslahatan atau sebaliknya.dala m perpoligami tidak semata - mata hanya kemampuan materi, tapi juga kemampuan untuk berlaku adil, mendapatkan keadilan tidak mudah. maka hukum berpoligami bagi seseorang bisa sunat, dan bisa mubah bahkan bisa menjadi haram tergantung kepada kondisi pelakunya.
Reply | Reply with quote | Quote
# Rustam 2013-03-04 07:50
poligami itu harus adil,... pertanyaan kemudian,...??? siapa yang bisa mendefenisikan kata adil itu???? :P
Reply | Reply with quote | Quote
# s.yanto.tn.PTA-Kendari 2013-03-04 08:04
Dlm ayat yg dijadikan dasar kebolehan poligami memang dua, tiga atau empat seorang suami boleh beristri. Namun diayat yg lain dinyatakan "kamu sekali-kali tdk akan bisa berbuat adil, walau kamu cenderung untuk itu, maka cukup satu saja". Jadi kalau boleh kita katakan "Allah Swt" sudah mengukur akan kemampuan ciptaanNya. Jd kt manusia dlm hal beristri itu tidak akan mungkin dpt berbuat adil, sekalipun sekwalitas seorang kiyai misalnya, walau kecederung an untk melakukan hal itu ada, sebab rasa keadilan itu menyangkut rasa hati/ perasaan seseorang.Padah al berlaku "adil" dlm segala hal terhadap istri2 adalah syarat utama untuk poligami,karena nya kalau beristri cukup satu saja. Oke!
Reply | Reply with quote | Quote
# Nurhadi, Ms-Lsk 2013-03-04 08:13
Ulasan yang mantap dan penuh makna...
Reply | Reply with quote | Quote
# M.Yusuf PA Kendari. 2013-03-04 13:24
Tema tentang poligami merupakan tema yang selalu menarik untuk dibahas kapan saja, namun dalam tataran praktek terkadang tidak semenarik dibanding ketika membahasnya.Pas alnya banyak diantara saudara-saudara kita melakukan poligami tidak selaras dengan asbab turunnya ayat tentang poligami, tetapi lebih karena hanya dorongan hawa nafsu belaka (memilih yang muda dan cantik)tanpa memperhatikan rambu-rambu atau persyarata-pers yaratan terkait dengan poligami tersebut.Sehubu ngan dengan masalah poligami, saya teringat ketika tahun 2006 pada saat saya measuki sebuah pertokoan di Tanah suci Mekkah,tiba-tib a saya ditanya oleh si pemilik tokoh bahwa berapa istrimu, lalu saya menjawab "wahid paqath", kemudian pemilik tokoh itu menyatakan dengan suara agak tinggi "anta miskin".Usut punya usut ternyata sebahagian bangsa Arab merasa bangga ketika memilki istri lebih dari satu, sebab selain sebagai sunnah juga sekaligus menunjukan kwalitas dirinya sebagai orang yang beriman yang kuat dan bisa berbuat optimal, tidak sama dengan kita kebanyakan memilih yang minimal (bangga memilki istri satu) dan mengaku kepada Allah Swt. bahwa saya tidak sanggup memiliki istri lebih dari satu .
Reply | Reply with quote | Quote
# LIN, PTA Manado 2013-03-04 13:41
apapun alasannya ternyata yang terjadi lebih banyak keburukan daripada kebaikannya.
Reply | Reply with quote | Quote
# PTA_Palu 2013-03-05 07:16
intinya agama ini dibangun di atas dalil (Al-Qur'an dan Hadits yg sohih berdasarkan pemahaman Assalafussolih) ,,, dalam tulisan ini salah satu kata kuncinya adalah "Sunnah", tetapi hanya disebutkan satu defenisi sunnah yaitu dikerjakan berpahala dan ditinggalkan tak mengapa,, padahal itu pengertian oleh fuqaha,, sementara pengertian Sunnah yang lebih urgen, menurut istilah ulama ushul fiqih Assunnah ialah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi selain dari Al-Qur-an, baik perbuatan, perkataan, taqrir (penetapan) yang baik untuk menjadi dalil bagi hukum syar’i.

tulisan ini justru mendiskreditkan Poligami, yang toh diamalkan oleh orang-orang sholeh terdahulu bahkan Rasulullah sendiri...

Allahu Ta'a A'lam
Reply | Reply with quote | Quote
# Abd. salam PA. Sidoarjo 2013-03-06 07:06
Sekali-kali penulis tidak bermaksud mendiskriditkan Nabi dan pelaku poligami. Penulis hanya ingin mendudukkan status perintah poligami dalam Al-Qur-an berdasarkan latarbelakang turunnya ayat:
1.Perintah al-Quran tentang poligami sama sekali tidak berkaitan dengan halal-haram, wajib-sunnah. Al-Qur-an menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat kapan harus melaksanakannya dan kapan harus meninggalkannya.
2.Kebijakan poligami dalam Al-Qur-an berkait dengan keadilan dan kemaslahatan sebagaimana kebijakan Al-Qur-an menghadapi ada perbudakan yang sudah ada sebelum Islam untuk mereformasi;
3.Perintah poligami sama sekali tidak berkaitan dengan motifasi biologis atau sexual, agar yang dilakukan muslimin sesuai dengan ikrarnya “inna ash-shalaatiy wa nusuki wa mahyaaya wa maaty lillaahi rabbi al-aalamiin”.
Wallahu a'lam bish-shawab
Reply | Reply with quote | Quote
# Abu Salman 2013-03-07 11:34
Barakallahu Fiik Bapak Ustat Abdussalam,,, semoga Allah Ta'ala senantiasa menambahkan ilmu pada kita semua...
"fas aluu ahladzdzikri in kuntum laa ta'lamuun"
Siapalah yang pantas menentukan hukum selain Allah dan Rasul_Nya, adapun untuk kita ummat yang datang belakangan hendaknya merujuk semua permasalahan (termasuk Hukum Poligami) kepada para Ulama (ahli Ilmu) yang Tsiqoh dan tak diragukan amanahnya,,, Karena ulama adalah pewaris para Nabi... Dengan tidak menganggap rendah keilmuan bapak, dan segala hormat kami, berikut beberapa kutipan dari Ulama mengenai permasalahan poligami ini
http://almanhaj.or.id/content/731/slash/0/poligami-itu-sunnah-dan-tafsir-ayat-poligami/

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/poligami-wahyu-ilahi-yang-ditolak.html

Allahu Ta'ala A'lam.... Barokallahu Fiika
Reply | Reply with quote | Quote
# Taharuddin, MH PA.Pkl.Kerinci Riau 2013-03-05 07:31
Assalamu Alaikum, Berbicara masalah poligami, secara hukum islam Hukum poligami bukanlah SUNNAH,jika ayat alqur'an itu di tafsirkan baik dgn teliti termasuk hadis shahih, maka tidak di temukan berupa anjuran dan sunnah,di ujung kalimat PANGKIHUU.....t erdapat kt ADIL, penafsiran adil itu seperti apa? bukankah dzhahir dan bathin ? walau rasul istrinya lebih dr satu tapi tapi istri beliau seperti apa ? mampukah kita seperti fi'li rasul? jawabannya NO, jd kesimpulan menurut saya POLIGAMI BUKAN SUNNAH.( FAKTA BAHWA KEBANYAKAN BERFOLIGAMI LEBIH BANYAK MUDHARATNYA )
Reply | Reply with quote | Quote
# Taharuddin, MH PA.Pkl.Kerinci Riau 2013-03-05 07:38
untuk menjadikan dasar hukum, kita harus teliti dan selektif membaca dan memahami hadis, memilih hadis,dan hadis shahih ada beberapa syarat.
Reply | Reply with quote | Quote
# Ahmad PA.MTR 2013-03-05 07:50
Poligami sekarang mestinya untuk melindungi ummat Islam dari perbuatan zina dan prostitusi yang semakin membudaya.kadan g kita lupa ntah karena pengaruh ato ada tendensi lain, satu sisi sebagian kita menyerang praktik poligami sementara perzinahan dan prostitusi yang makin meronrong moralitas bangsa, KITA DIAM. kenapa kita tidak gencar membuat dan mengusulkan sebuah aturan yang tegas terhadap pelaku-pelaku zina dan prostitusi???? sehingga kita tidak terus menerus dininabobokkan oleh pemahaman ZINA dalaM HK PIDANA
warisan Kolonial yang telah usang tersebut, semoga menjadi perhatian bersama.
Reply | Reply with quote | Quote
# fahrurrozi zawawi PA Surakarta 2013-03-05 09:57
Dalam buku otobiografi Buya Hamka berjudul Kenang-Kenangan Hidup, Jilid 2, Halaman 36, ketika Hamka Muda disuruh oleh ayahnya (Haji Rasul) untuk berpoligami, ia menulis ttg dirinya sbb: "Dia (Hamka) sangat hormat dan cinta kepada ayahnya. Tetapi dia telah bertekad dalam hati tidak akan beristri lebih dari satu. Ratap tangis ibunya semasa dia masih kecil tiap-tiap melepas ayahnya kawin lagi, sampai gembung (bukung) tepi matanya amatlah mengesan di jiwanya sehingga tidak mau dia rasanya menurut kawin kedua dan ketiga itu, supaya jangan melihat tangis ibunya itu pula pada istrinya." Mari kita meniru prinsip Buya Hamka.
Reply | Reply with quote | Quote
# Erfani 2013-03-05 10:35
Tidak sama itu tidak lantas diskriminatif. Hak perempuan dalam bidang pernikahan itu berbeda dengan laki-laki, pun bukan diskriminasi. Mengapa kita ngotot menyamakan sesuatu yang diminta untuk dibedakan. "Penderitaan sesaat" yang dialami perempuan dalam poligami sehat, itu adalah perjuangan kehidupan. Memang sejatinya kehidupan dunia itu bukan melulu kenikmatan, pernikahan bukan semata kenikmatan bergaul seorang laki-laki dengan seorang perempuan, jangan pula disangka menikahi empat itu kenikmatan, lalu didengkikan, dibuat seolah olah siksaan terhadap perempuan. Kita telah lama termakan egois turun temurun. mngalahkan perintah,mengun ggulkan nafsu. lalu pada akhirnya mengkufuri syariat, berbekal keterbatasan pikir. kalaulah poligami disalahgunakan, mbok yo jangan poligaminya yang dihujat. wallahu a'lam.
Reply | Reply with quote | Quote
# Taufik Bilfagih- PTA Manado 2013-03-05 13:04
Sebenarnya, yg harus diakui dari artikel ini adalah, kemampuan penulis dalam membantah "Poligami Itu Sunnah"... Itu saja. Tidak perlu membahas persoalan pro kontra poligami itu sendiri... Hanya Tuhan yg tahu seseorang "sukses" berbuat adil atau tidak. Kita hanya merasa "seolah-olah dan seakan-akan"

Salut buat penulis...
Reply | Reply with quote | Quote
# Syamsulbahri PA Mks 2013-03-07 18:11
Kuncinya mampukah anda adil ???
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2013-03-08 14:32
Hukum poligami itu memang bisa berubah sesuai situasi dan kondisi, bahkan bisa wajib bang .
Reply | Reply with quote | Quote
# Iqbal pa Mungkid 2013-03-11 08:46
Terimakasih , bagus argumen dan penyampaian artikel temanku waka PA Sidoharjo dan perlu diapreasi is good.Tapi masukan sy pak Wakil melihat kondisi zaman sekarang banyak pergaulan bebas dampaknya banyak perzinaan , banyak kompelk sek komersil, banyak trafiking walhasil banyak wanita jadi gundik dan pelampiasan napsu tidak terlindungi coba lihat di kota dan merambat di desa 2.Solusi mashlahatnya dg menikah termasuk berpoligami .Keadilan dalam berpoligami terletak izin dan persetujuan si isteri dan subjektif dan relatif ukurannya. Terims pak.
Reply | Reply with quote | Quote
# Fadly 2013-03-11 08:58
Memang sifat manusia kalau berkaitan dengan yang sifatnya memenuhi hasrat dan kepentingan manusia itu maka akan didukung sepenuhnya. Apakah kita pernah memberikan dukungan sepenuhnya pada bentuk solat sunnat yang dilakukan oleh rasul. Saya yakin dan percaya bahwa belum ada orang islam satupun yang mampu menyamai rekor ibadah sunnat rasulullah SAW.
Reply | Reply with quote | Quote
# asmu i syarkowi 2013-03-14 20:47
mewacanakan ulang lembaga poligami tak pernah out of date......Karen a masalah ijtrihadi, sebaiaaknya Hukum poligami dikembalikan saja kepada nurani masing-masing. Bagi seseorang bisa haram, sunah, mubah, atau bahkan wajib....Sama seperti hukum nikah
Reply | Reply with quote | Quote
# Nanang - PA Sidoarjo 2013-03-17 18:53
Salut buat Penulis dan Salut buat Taufik PTA Manado atas analisanya... :-)
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice