logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4784

BEDA SISTEM KONVENSIONAL dengan SISTEM SYARI’AH

Oleh: Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H.[1]

Pendahuluan

Masyarakat Islam hingga saat ini masih banyak yang apriori dengan Bank Syari’ah serta lembaga-lembaga keuangan syari’ah lainnya. Mereka sering menjastifikasi bahwa Bank Syariah tidak ada bedanya dengan Bank Konvensional. Maka ditengah masyarakat berkembang pernyataan bahwa Bank Syari’ah itu hanya “capnya” saja yang syari’ah, pada prakteknya Bank Syari’ah dengan Bank Konvensional itusama saja. Ungkapan yang bernada mencibir; “Manakah yang halal, susu sapi cap babi, atau susu babi cap sapi”. Tentu saja yang halal adalah susu sapi walau cap babi. Ungkapan tersebut ditujukan pada keberadaan Bank Syari’ah ditengah-tengah Bank Konvensional yang telah berurat berakar lama di negeri ini.

Stigma yang agak miring ini timbul karena ketidaktahuan masyarakat tentang prinsip syari’at serta perbedaan system Bank/lembaga keuangan Syari’ah dengan Bank/lembaga keuangan Konvensional. Mereka hanya melihat mekanisme praktek luar Bank Syari’ah, misalnya cara memperoleh modal dan cara pengembaliannya, tetapi tidak memahami hal yang substansiil yaitu aspek syar’inya.

Maksud dan tujuan tulisan ini adalah penulis berkeinginan menjelaskan secara singkat, perbedaan antara sistem konvensional dengan  sistem syariah pada lembaga-lembaga keuangan yang ada, agar stigma negative terhadap lembaga keuangan syari’ah tersebut sirna dan masyarakat Islam akan lebih tertarik dan dekat dengan lembaga keuangan syari’ah yang pasti berkah dan halal.


[1] Ketua Pengadilan Agama Magetan


selengkapnya KLIK DISINI


 

.
Comments  
# Syam Kfn 2014-04-24 08:25
singkat, padat dan jelas,,,,,syukr on pak atas tambahan ilmunya...
Reply | Reply with quote | Quote
# Din.Pa.Wno 2014-04-24 09:42
SANGAT TERTARIK DG ARTIKEL INI, MESKI TAK SEBERAPA AL HAMDULILLAH SY SLH SATU NASABAH SETIA BANK SYARIAH (ib) DAN PENDUKUNGNYA, namun ADA BAIKNYA PERLU DIPERHATIKAN LAGI OLEH (ib) antara lain : BANK/LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH SMESTINYA TDK TERLALU NJLIMET/PELIK thd NASABAHNYA YG AKAN MENGGUNAKAN JASA BANK ITU, suatu misal : NASABAH BERTRANSAKSI DG AKAD/SKIM MURABAHAH, namun KADANG TERKENDALA DG KETENTUAN YG DITRAPKAN OLEH BANK ITU, sbg contoh : rumah YG AKAN DIBELI scr MURABAHAH HRS DG SYARAT LEBAR JALAN SEKIAN METER, KALO TDK TERPENUHI SYARAT ITU MAKA TDK LOLOS, APA RELEVANSINYA SYARAT ITU, PADAHAL SEMUA SYARAT TERPENUHI & JELAS ADA KEMAMPUAN NASABAH (dlm angsuran). maka APAKAH INI TIDAK MEMPERSULIT, BUKANKAH DLM BANK SYARIAH ITU ADA UNSUR TA'AWUN (tolong menolong) PADA SESAMA. kalau demikian, DIMANA LETAK TOLONG-MENOLONG ITU ??? Allahu a'lam bishowab.
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm wk pa sragen 2014-04-24 15:44
Sementara ini hanya beda nama saja, tau nanti tuh, tapi semoga benar-benar syari'ah
Reply | Reply with quote | Quote
# iqbal lumajang 2014-04-28 10:54
Sekedar pendapat ,Bank konvensional disamping meminjamkan modal juga dipinjami modal dengan istilah lembaga simpan pinjam modal. Kalau meminjamkan modal ditarik bunga tetap sesuai kesepakatan tanpa melihat untung dan ruginya peminjam modal.
Sebaliknya juga dipinjami/simpa n modal maka bank konvensional juga .memberi bunga tetap kpd penyimpan modal tanpa me3lihat untung ruginya .AlOuran mengharamkan Riba . Riba yang bagaimana diterangkan dalam ayat lain yaitu Riba yang adhafan mudhoafah ( riba yang berlipat ganda).Apakah bunga bank itu adhafan mudhofaah ? perlu di cermati .Wallahu Alamu bishhshowab
Reply | Reply with quote | Quote
# Nabila Adilah 2014-12-09 22:50
Saya tertarik dengan tulisan anda mengenai Keuangan Syariah. Setelah membaca tulisan anda pengetahuan saya menjadi lebih luas.
Saya juga memiliki tulisan mengenai Keuangan Syariah yang bisa anda kunjungi di http://ps-keusyariah.gunadarma.ac.id
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice