logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 25108

Beberapa Teori Tentang Berlakunya Hukum Islam Di Indonesia

Oleh: Drs. H. Anshoruddin, S.H.,M.A.

( Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak )

PENDAHULUAN

Agama Islam yang masuk ke Indonesia pada abad-abad pertama hijriah telah membawa system nilai- nilai baru berupa akidah dan syariat. Ketika itu kondisi masyarakat Indonesia telah tertata lengkap dengan system yang berlaku berupa peraturan-peraturan adat masyarakat setempat. Sesuai dengan hakikat dakwah Islamiyah, nilai-nilai Islam itu diresapi dengan penuh kedamaian atau tidak bertentangan dengan nilai-nilai akidah dan syariat Islam. Pertemuan kedua system nilai itu (adat dan Islam) berlaku dengan wajar, tanpa adanya konflik antara kedua system nilai tersebut


 

Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Comments  
# dwi ws pas 2015-10-28 09:36
Membaca sejarah hukum di Indonesia dalam artikel ini menjadi suntikan semangat tersendiri dalam bekerja di lingkungan Peradilan Agama yaitu ikut serta dalam perjuangan untuk melestarikan dan mempertahankan keberlanjutan hukum Islam diIndonesia .
Reply | Reply with quote | Quote
# asrofi 2015-11-10 09:07
Terima kasih Bapak Waka PTA Pontianak. Artikelnya memperluas wawasan dan semoga bekerja di PA merupakan bagian dari jihad menegakkan hukum islam.
Reply | Reply with quote | Quote
# anis m 2020-03-27 10:40
Terima kasih. Sangat mencerahkan
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice