Beberapa Teori Tentang Berlakunya Hukum Islam Di Indonesia
Oleh: Drs. H. Anshoruddin, S.H.,M.A.
( Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak )
PENDAHULUAN
Agama Islam yang masuk ke Indonesia pada abad-abad pertama hijriah telah membawa system nilai- nilai baru berupa akidah dan syariat. Ketika itu kondisi masyarakat Indonesia telah tertata lengkap dengan system yang berlaku berupa peraturan-peraturan adat masyarakat setempat. Sesuai dengan hakikat dakwah Islamiyah, nilai-nilai Islam itu diresapi dengan penuh kedamaian atau tidak bertentangan dengan nilai-nilai akidah dan syariat Islam. Pertemuan kedua system nilai itu (adat dan Islam) berlaku dengan wajar, tanpa adanya konflik antara kedua system nilai tersebut
Selengkapnya KLIK DISINI
Comments
Add comment
#
dwi ws pas
2015-10-28 09:36
Membaca sejarah hukum di Indonesia dalam artikel ini menjadi suntikan semangat tersendiri dalam bekerja di lingkungan Peradilan Agama yaitu ikut serta dalam perjuangan untuk melestarikan dan mempertahankan keberlanjutan hukum Islam diIndonesia .
Reply
| Reply with quote |
Quote
#
asrofi
2015-11-10 09:07
Terima kasih Bapak Waka PTA Pontianak. Artikelnya memperluas wawasan dan semoga bekerja di PA merupakan bagian dari jihad menegakkan hukum islam.
Reply
| Reply with quote |
Quote
#
anis m
2020-03-27 10:40
Terima kasih. Sangat mencerahkan
Reply
| Reply with quote |
Quote