logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 19962

BATASAN KEWENANGAN PENGADILAN DALAM SENGKETA HAK MILIK ATAS TANAH

Drs. H. ARIDI, SH., M.Si.[1] DAN M. NATSIR ASNAWI, S.HI.[2]

 

Abstrak

Persepsi yang selama ini dianut oleh sebagian yuris mengenai kewenangan pengadilan (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama) dalam sengketa hak milik atas tanah adalah “menyatakan sertifikat hak milik tidak berkekuatan hukum”. Persepsi tersebut dikuatkan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 383 K/Sip/1971 tanggal 3 Nopember 1971 yang pada pokoknya menghasilkan kaidah hukum bahwa kewenangan pengadilan dalam hal ini adalah menyatakan sertifikat tidak berkekuatan hukum. Hal tersebut perlu ditinjau ulang karena esensi dari peradilan perdata adalah menilai siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak atas sebidang tanah terperkara, bukan menilai keabsahan administratif penerbitan sertifikat dimaksud. Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juga menggariskan bahwa kewenangan menyatakan suatu sertifikat tidak berkekuatan hukum adalah BPN dengan dasar putusan atau penetapan dari pengadilan

 


[1] Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta

[2] Calon Hakim pada Pengadilan Agama Yogyakarta


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice