logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 21236

BATASAN KEWENANGAN PENGADILAN DALAM SENGKETA HAK MILIK ATAS TANAH

Drs. H. ARIDI, SH., M.Si.[1] DAN M. NATSIR ASNAWI, S.HI.[2]

 

Abstrak

Persepsi yang selama ini dianut oleh sebagian yuris mengenai kewenangan pengadilan (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama) dalam sengketa hak milik atas tanah adalah “menyatakan sertifikat hak milik tidak berkekuatan hukum”. Persepsi tersebut dikuatkan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 383 K/Sip/1971 tanggal 3 Nopember 1971 yang pada pokoknya menghasilkan kaidah hukum bahwa kewenangan pengadilan dalam hal ini adalah menyatakan sertifikat tidak berkekuatan hukum. Hal tersebut perlu ditinjau ulang karena esensi dari peradilan perdata adalah menilai siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak atas sebidang tanah terperkara, bukan menilai keabsahan administratif penerbitan sertifikat dimaksud. Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juga menggariskan bahwa kewenangan menyatakan suatu sertifikat tidak berkekuatan hukum adalah BPN dengan dasar putusan atau penetapan dari pengadilan

 


[1] Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta

[2] Calon Hakim pada Pengadilan Agama Yogyakarta


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# Rusliansyah - PA Nunukan 2013-03-05 15:35
Benar sekali kalau putusan sengketa hak milik atas tanah adalah untuk memutus dan menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut.
Namun sebelum itu (ini yang didiskusikan penulis)tentu ada pendahuluan sebelum menentukan siapa pemiliknya.
Katakanlah kedua belah pihak bersengketa masing2 punya SHM atas kepemilikannya, maka pengadilan (PN atau PA) harus memutuskan sertifikat siapa yang sah secara hukum sehingga berkekuatan hukum.
Memang sertifikat itu adalah produk lembaga BPN/Agraria, namun tidak berarti untuk membatalkan SHM itu harus melalui PTUN.
Yurisprudensi MA yang disebutkan penulis sudah menguatkan hal ini.

Terima kasih buat penulis atas tulisan artikelnya ini untuk menambah wawasan pengetahuan para hakim.
Sumbang pikir pembaca sangat diharapkan untuk mendapatkan kesimpulan terbaik dan tepat!
Reply | Reply with quote | Quote
# agus 2020-07-17 06:06
bagus, tapi analisanya tolong dipertajam untuk pencerahan kami pak
Reply | Reply with quote | Quote
# Ferhat 2020-11-28 16:51
Bagaimama jika diatas tanah tersebut ada alas hak verponding? Dan hibah yang dimiliki ahli waris sebelumnya sudah berperkara dengan SHM penggarap pihak ketiga di PN dan dinyatakan "N.O" ? Apakah Fatwa waris dapat dijadikan buktu kepemilikan tanah tersebut dan bisa Disertifikatkan ? Trimakasih jawabannya
Reply | Reply with quote | Quote
# Syamsulbahri PA Mks 2013-03-07 09:53
Kalau ada perkara mengenai sengketa harta bawaan, apakah itu termasuk sengketa hak milik, dan haruskah perkara tersebut adalah kewenangan Pengadilan Negeri... mohon penjelasan...tr ims
Reply | Reply with quote | Quote
# Natsir Asnawi, Jogja 2013-03-07 16:00
Baru kali ini saya dengar pak sengketa harta bawaan, mungkin yang bapak maksud sengketa harta milik masing-masing suami istri yang berasal dari harta bawaan, kemudian terjadi pencampuran atau bahkan pembaliknamaan yang kemudian menimbulkan masalah apakah itu harta bersama atau harta bawaan. Pada dasarnya, dalam sengketa harta bersama, lazim terdapat perbedaan para pihak mengenai apakah harta tertentu merupakan Harta Bersama atau harta bawaan. Jika dalam suatu sengketa harta bersama terdapat sengketa harta bawaan, maka sengketa tersebut diputus sekaligus oleh Pengadilan Agama, karena memang itu adalah kompetensi absolut PA. Akan tetapi jika yang bapak maksudkan sengketa hak milik murni tanpa embel-embel sengketa harta bersama, maka itu mutlak menjadi kewenangan PN, bukan PA. Misalnya, A sebagai suami mengatakan bahwa Tanah dengan SHM C adalah miliknya bukan B yang merupakan istrinya, kemudian B keberatan dan mengajukan gugatan, maka dalam hal ini PN yang berwenang mengadilinya karena murni sengketa hak milik tanpa label harta bersama. Karena sekali lagi, perlu kita garisbawahi, kewenangan PA dalam sengketa hak milik hanya terbatas pada sengketa yang objeknya dimaksud pasal 49 UU 3/2006 yang didalamnya juga terdapat sengketa milik sebagaimana maksud Pasal 50 ayat (2). jadi sengketa miliknya berdiri sendiri pak, itu mutlak kewenangan PN...wallahu a'lam bi al shawab. Hormatku...
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2013-03-08 14:30
memang harus dibedakan antara sengketa hak milik dengan sengketa waris dan harta bersama dan lainnya, karena sengketa hak milik menjawi wewenang PN.
Reply | Reply with quote | Quote
# muhammad 2013-03-10 18:57
Yang bisa menyatakan ada tidaknya kekuatan hukum hanya pengadilan, sedangkan BPN hanya mengurusi masalah administrasi.

Memang, sistem peradilan di Indonesia mengenal pembagian kewenangan (umum, agama, militer dan TUN) tetapi dalam kasus tertentu yang terdapat titik singgungnya, harus ditempuh dengan acara yang lebih sederhana yang menguntungakn masyarakat.

Apa yang selama ini terjadi dalam praktik peradilan merupakan cara yang sudah tepat. Yang tidak dibolehkan apabila dalam amar PN/PA "Membatalkan sertifikat".

Untuk memperluas wawasan tentang sistem peradilan, anda bisa membandingkan dengan sistem peradilan di Perancis.

Thank's
Reply | Reply with quote | Quote
# Ria Fitri 2020-01-06 02:51
setifikat halk atas tanah merupakan suatu keputusan yang dikeluarkan oleh BPN, jika itu yang dipermasalahaka n, maka kompetensinya dalah PTUN, pengadilan hanya memutuskan, "sertifikat untuk dibatalkan", sedangkan kewenangan pembatalan tetap berada pada BPN, Pasal 32 ayat (20 PP No. 24 tahun 1997, sertifikat memungkinkan untuk dibatalkan sebelum 5 tahun sejak diterbitkan.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice