logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 16885

BATAS USIA DEWASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN PENERAPANNYA PADA PENGADILAN AGAMA

oleh : Asrofi (Hakim PA Gresik)

 

I. PENDAHULUAN

Dalam perspektif hukum, tiap manusia secara kodrati adalah subjek hukum (pemegang hak dan kewajiban) sejak dilahirkan sampai meninggal dunia, bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subjek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya, seperti dalam hal pembagian harta peninggalan. (http://id.wikipedia.org/ diakses tanggal 4 Juni 2013).

Meskipun tiap manusia sebagai subjek hukum tetapi tidak semua manusia dipandang cakap melakukan perbuatan hukum. Ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subjek hukum yang "tidak cakap" hukum, sehingga dalam melakukan perbuatan hukum, mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti: 1. anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah. 2. orang yang berada dalam pengampuan orang lain yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk dan pemboros, walaupun dari sisi usia sudah dewasa (vide : Pasal 1330 KUH Perdata).


selengkapnya KLIK DISINI


.

Comments  
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-06-24 11:35
meskipun beragam aturan tentang batas usia dewasa, tapi secara umum batas usia cakap hukum adalah 18th, selebihnya diterapkan sesuai maksud aturan UU yang bersangkutan.
namun demkian, memang perlu ada keseragaman batas usia dewasa, khususnya, dari segi kecakapan hukum; apakan 18th atau 21th.
Reply | Reply with quote | Quote
# aunur rofiq-PA Mimika 2013-06-24 12:12
Memang sdh waktunya ada redefinisi mengenai kedewasaan seseorang. Saya sependapat bahwa usia dewasa berumur 18 tahun.
Reply | Reply with quote | Quote
# daswir tanjung 2013-06-24 12:29
Batas usia dewasa yang selama ini adalah 21 tahun yang diatur oleh BW dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, rasanya sudah patut ditinjau,dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi yang sangat pesat sudah pantas ditinjau ulang, dengan pesatnya kemajuan teknologi terutama tentang kejiwaan,dewasa seseorang sangat ditentukan oleh jiwanya, apabila ditinjau secara umum maka jiwa orang sekarang cepat dewasa, tidak lagi ditentukan oleh umurnya.maka rasanya ukuran dewasa itu sudah pantas 17-18 tahun, untuk BW dan Peraturan perundang-undan gan tentang umur patut direvisi, kalau perlu dibuat satu Undang undang tentang umur untuk mengukur dewasa atau tidak seseorang.
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2013-06-24 12:31
batas usia dewasa di negara kesatuan RI memang berbeda-beda menurut fiqih usia dewasa perempuan umur 9-12 tahun, laki-laki umur 15 tahun, sedangkan usia dewasa menurut UU No.1 tahun 1974 yaitu umur 18 tahun adapun menurut BW. usia dewasa 21 tahun hakim dalam menerapkan Hukum harus melihat situasi dan kondisi, thank you teacher Asrofi.
Reply | Reply with quote | Quote
# Syeh Sanusi PA-Jakbar 2013-06-24 14:41
trimaksih pak Masrum hakim Tinggi Banten, tulisannya bagus, smg bermanfaat..ami n
Reply | Reply with quote | Quote
# asfri-mojokerto 2013-06-25 01:48
Tulisan yang sangat inspiratif n solutif. Trims Pak Asrofi.
Reply | Reply with quote | Quote
# basir- paniai papua 2013-06-26 07:23
problem Ta'rif atas batas dewasa acapkali bukan saja dijadikan untuk fungsi dan kepentingan untuk membatasi usia cakap secara hukum (subyek hukum) tetapi dibatasi oleh fungsinya dalam obyek hukum.
problem kedua adalah arus sosial yang mempengaruhi aspek biologis-psikol ogis yang terus berubah meniscayakan batas dewasa akan pepotensi ikut berubah.
misalnya BKKBN saat ini sedang mengkampanyekan usia dewasa dengan ukuran 21 dan 25 ?
Reply | Reply with quote | Quote
# M ridwan ustha e 2013-06-26 08:52
terima kasih kepada bapak Masrum dan pak asrofi yang telah memberikan ilmu buatg kita dalam upaya memberikan keadilan dan kepastian hukum semoga Allah SWT memberikan fahala yang berlipat amin
Reply | Reply with quote | Quote
# Anis Mahiroh-PA Kr.asem 2013-06-26 09:34
Tulisan yg bermanfaat, bapak. trimakasih...
hanya saja mhn ma'af, kalau solusi janda/duda (yg dibawah usia 16 atau 19th) untuk mengajukan perkara permohonan pencabutan/pena rikan penolakan perkawinan oleh KUA,

dalam amar ke 3 petitumnya memerintahkan kepada instansi lain???

apa aturan Skrg kita msh diiperbolehkan (tinjauan kewenangan)untu k memerintah kepada instansi lain secara lgsg sprti itu?... trimakasih...
Reply | Reply with quote | Quote
# Abdul Hakim, lamongan 2013-06-27 04:34
Indonesia sudah merdeka lebih dari 6 dasa warsa, sudah saatnya ketentuan hukum perdata yang terdapat pada BW diganti dengan Undang-Undang yang sesuai dengan nilai dan kepribadian bangsa Indonesia, bukan hanya tentang batas usia dewasa tetapi juga ketentuan hukum lainnya. Ini seharusnya menjadi bagian dari prioritas PROLEGNAS dari para anggota DPR yang terhormat.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice