logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 14471

BATAS USIA DEWASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN PENERAPANNYA PADA PENGADILAN AGAMA

oleh : Asrofi (Hakim PA Gresik)

 

I. PENDAHULUAN

Dalam perspektif hukum, tiap manusia secara kodrati adalah subjek hukum (pemegang hak dan kewajiban) sejak dilahirkan sampai meninggal dunia, bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subjek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya, seperti dalam hal pembagian harta peninggalan. (http://id.wikipedia.org/ diakses tanggal 4 Juni 2013).

Meskipun tiap manusia sebagai subjek hukum tetapi tidak semua manusia dipandang cakap melakukan perbuatan hukum. Ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subjek hukum yang "tidak cakap" hukum, sehingga dalam melakukan perbuatan hukum, mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti: 1. anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah. 2. orang yang berada dalam pengampuan orang lain yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk dan pemboros, walaupun dari sisi usia sudah dewasa (vide : Pasal 1330 KUH Perdata).


selengkapnya KLIK DISINI


.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice