logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3058

BANK SYARIAH DAN POTENSI SENGKETA ANTARA KREDITUR DAN DEBITUR.

Oleh : Drs.H.Tarsi., SH.,M.HI./KPA.Pelaihari

I. PENDAHULUAN.

Untuk meningkatkan ekonomi umat Islam, lembaga-lembaga keuangan, khususnya bank syariah tidak cukup hanya sekedar mengandalkan fanatisme emosional umat. Andalan demikian sangat rentan, bersifat temporal karena riaktif dan justru bisa menimbulkan bumerang baik bagi dirinya sendiri maupun bagi umat Islam.1 Berkenaan dengan ini, maka pengenalan, propaganda, sponsorisasi dan pembumian lembaga-lembaga keuangan Islam, haruslah dilengkapi dengan pendekatan sentimen universal, agar kelak tidak kalah bersaing dengan lembaga-lembaga keuangan konvensional.

Bank syariah sebagai sarana untuk menghimpun dana masyarakat, dalam kegiatannya harus mengacu pada kepentingan umat dengan prinsip bagi hasil dan pendistribusiannya mengenai sasaran, terhindar dari segala praktek yang menyimpang dari ajaran Islam. Dana-dana yang dihimpun dari masyarakat, pengelola keuangan dalam hal ini bank syariah sebagai pemegang amanah harus transpran, jujur dan adil, sehingga hal ini akan menambah kepercayaan masyarakat yang bukan saja berasal dari panatisme golongan, tetapi juga masyarakat universal.


Selengkapnya KLIK DISINI


Comments  
# Mohammad H. Daud PA Gtlo 2013-11-04 14:48
Terima kasih pak Tarsi, semoga tulisannya dapat menambah wawasan bagi para Hakim untuk memudahkan penanganan sengketa ekonomi syari'ah.
Reply | Reply with quote | Quote
# daswir tanjung 2013-11-06 06:25
Sejak tahun 1992 Bank Syari'ah telah berdiri di Indonesia, saat ini telah berkembang dengan pesat, tidak tertutup kemungkinan, Bank Syari'ah dalam menjalankan bisnisnya terjadi sengketa, sesuai Undang Undang No.3 tahun 2006.

sengketa bank Syari'ah diselesaikan di Peradilan Agama, tapi sampai sekarang sengketa perbankan syari'ah yang diselesaikan di PA masih bisa sangat minim, boleh dikata bisa dihitung dengan jari.

kenapa hal ini bisa terjadi, tentu pasti ada sebab dan kemdala. hal ini sangat tergantung kepada pihak yang terkait, ya debitur dan kreditur serta BI karena setiap perjanjian di Perbankan, klausulnya apabila terjadi sengketa diselesaikan di Pengadilan Negeri, tidak secara tegas disebut apabila terjadi sengketa diselesaikan di PA, hal ini menjadi PR bagi kita ke depan'
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice