logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 34824

 

 

BAGAIMANA KONSINYASI MENURUT PASAL 1404 -1412 KUH PERDATA

 

Oleh : Naffi, S.Ag., M.H.

 

(Wakil Panitera Pengadilan Agama Pontianak)

 

 

Konsinyasi adalah hal yang jarang terjadi, sehingga jarang dibahas dan tidak terlalu menarik untuk di kaji, untuk sekedar membaca dan menuangkan hasil telaah dan pembacaan ditengah-tengah menjalani puasa ramadhan kali ini, menarik untuk menderet persoalan konsinyasi secara umum di Pengadilan, pada Pengadilan Agama tidak ditemukan pedoman khusus yang membahas lengkap tentang konsinyasi, tetapi ini bukan berarti terus dibiarkan tanpa melakukan suatu regulasi penyelesaian masalah, kedepan tentu harus ada.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

 

Comments  
# mochamad ilyas 2015-07-04 21:27
Perlu ditambahkan,dal am praktek konsinyasi,jika penetapan pembayaran ditolak oleh kreditur,tidak mutatis mutandis perikatan hapus,kecuali debitur mengajukan gugatan contradictoir atas si berpiutang/kred itur dimana dalam petitumnya meminta bahwa konsinyasi adalah sah dan berharga,dan perikatan dinyatakan tidal mengikat debitur.Maka yang jadi dasar kekuatan adalah putusan hakim.Bahkan kreditur jika hanya berdasar penetapan konsinyasi an such,selain dapat mengajukan keberatan via kasasi atas penetapan konsinyasi dapat menggugat debitur dengan petitum membatalkan penetapan konsinyasi oleh pengadilan tingkat pertama.ITU ratio legisnya debitur harus ajukan gugatan jika permohonan konsinyasinya ditolak kreditur.
Reply | Reply with quote | Quote
# David 2015-07-06 08:54
Artikel yang bagus,,,, kalau bisa,,ulasannya perlu ditambah lagi,,,bagaiman a praktek di PA dg ttipan uang nafkah
Reply | Reply with quote | Quote
# #ratu bilqis 2019-02-12 20:48
Sangat membantu pak, bagaimana untuk harta bersama bagian T yg tidak diketahui keberadaannya, bagian harta hak si T siapakah yg mengurus? Apakah bisa dengan permohonan konsinyasi ini PA menyimpan harta si T?
Reply | Reply with quote | Quote
# Sund 2020-07-12 12:52
Ada aturan gak mengenai penomoran perkara perdata konsinyasi yang benar itu gimana?
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice