logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 30913

 

 

BAGAIMANA KONSINYASI MENURUT PASAL 1404 -1412 KUH PERDATA

 

Oleh : Naffi, S.Ag., M.H.

 

(Wakil Panitera Pengadilan Agama Pontianak)

 

 

Konsinyasi adalah hal yang jarang terjadi, sehingga jarang dibahas dan tidak terlalu menarik untuk di kaji, untuk sekedar membaca dan menuangkan hasil telaah dan pembacaan ditengah-tengah menjalani puasa ramadhan kali ini, menarik untuk menderet persoalan konsinyasi secara umum di Pengadilan, pada Pengadilan Agama tidak ditemukan pedoman khusus yang membahas lengkap tentang konsinyasi, tetapi ini bukan berarti terus dibiarkan tanpa melakukan suatu regulasi penyelesaian masalah, kedepan tentu harus ada.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice