BAGAIMANA KONSINYASI MENURUT PASAL 1404 -1412 KUH PERDATA
Oleh : Naffi, S.Ag., M.H.
(Wakil Panitera Pengadilan Agama Pontianak)
Konsinyasi adalah hal yang jarang terjadi, sehingga jarang dibahas dan tidak terlalu menarik untuk di kaji, untuk sekedar membaca dan menuangkan hasil telaah dan pembacaan ditengah-tengah menjalani puasa ramadhan kali ini, menarik untuk menderet persoalan konsinyasi secara umum di Pengadilan, pada Pengadilan Agama tidak ditemukan pedoman khusus yang membahas lengkap tentang konsinyasi, tetapi ini bukan berarti terus dibiarkan tanpa melakukan suatu regulasi penyelesaian masalah, kedepan tentu harus ada.
Selengkapnya KLIK DISINI