logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 2148

Autentikasi Tanda Tangan Elektronik di Persidangan; Sebuah Analisis Normatif Praktis

Oleh: Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si
(Hakim pada Pengadilan Agama Manna) 

Pendahuluan 

Berbeda dengan transaksi dalam dunia nyata yang mempergunakan kertas atau paper  based transaction. Setiap surat atau dokumen yang diterbitkan para pihak atau masing masing pihak ditandatangani dengan tulisan tangan sendiri oleh yang bersangkutan sesuai  ketentuan Pasal 1874 KUHPerdata. Dalam paper based contract, tidak sulit mengidentifikasi  identitas penandatangan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang rumit dalam  menilai kebenaran tanda tangan yang tercantum pada dokumen yang bersangkutan. 


Selengkapnya klik DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice