logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 37130

“ATURAN HUKUM DAN FUNGSI BAZNAS MENURUT UU NOMOR 23 TAHUN 2011”

Oleh : Lanka Asmar, S.HI, M.H

Hakim Pengadilan Agama Balige[1]

A. PENDAHULUAN

Zakat menurut etimologi (bahasa), berarti nama’ yang artinya kesuburan, taharah berarti kesucian, barakah berarti keberkahan, dan tazkiyah berarti mensucikan. [2] Sedangkan secara terminologis (istilah) zakat didefinisikan oleh ulama sebagai berikut : [3]

1. Mazhab Maliki

Zakat merupakan pengeluaran sebahagian dari harta yang khusus yang telah mencapai nisab (batas kuantitas minimal yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

2. Menurut Hanafi

Mereka mendefinisikan zakat dengan menjadikan sebagian harta yang khusus, yang ditentukan oleh syari’ah karena Allah.

3. Mazhab Syafi’

Mereka mendefinisikan zakat sebagai sebuah ungkapan keluarnya harta sesuai dengan cara khusus.

4. Mazhab Hanbali

Zakat adalah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu kelompok yang diisyaratkan dalam Al-Qur’an.


[1] Semenjak tahun 2010 s/d sekarang

[2] Lihat http://caknenang.blogspot.com/2011/04/zakat-dalam-islam.html

[3] Ibid


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice