ASPEK PSIKOLOGIS DALAM PERKARA HADLONAH
Oleh: Muhamad Rizki, SH
( Hakim Pengadilan Agama Atambua NTT )
Abstraksi
Anak adalah buah kasih sayang, maka antarkan anak menjemput masa depannya dengan penuh kasih sayang pula, perceraian bukanlah alasan dan apalagi dalih untuk menghindari kewajiban memberikan hak hak keanaan pada anak, jadikan kepentingan anak yang utama dan bukan kepentingan ibu dan bapak, apalagi mementingkan ego masing masing dari ibu dan bapak.
Perkara hadlonah merupakan pertentangan tiga kepentingan ( interest ) yaitu kepentingan ibu, kepentingan bapak dan kepentingan anak, dan yang paling prioritas dijadikan standar dalam penentuan hak hadlonah adalah semata mata demi kepentingan terbaik anak ( the best interest of the child ).
Anak bukan komoditi ( barang ) yang harus dijadikan objek sengketa, anak adalah subyek yang punya rasa dan asa ( sikologis ), sehingga pengabaian terhadap aspek psikologis akan kontraproduktif dengan kepentingan anak, di tangan hakim keadilan harus diwujudkan dengan memberikan hak hadlonah kepada yang mampu memberikan apa yang terbaik demi kepentingan anak.
selengkapnya KLIK DISINI
.