logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3146

ASPEK PSIKOLOGIS DALAM PERKARA HADLONAH

Oleh: Muhamad Rizki, SH

( Hakim Pengadilan Agama Atambua NTT )

Abstraksi

Anak adalah buah kasih sayang, maka antarkan anak menjemput masa depannya dengan penuh kasih sayang pula, perceraian bukanlah alasan dan apalagi dalih untuk menghindari kewajiban memberikan hak hak keanaan pada anak, jadikan kepentingan anak yang utama dan bukan kepentingan ibu dan bapak, apalagi mementingkan  ego masing masing dari ibu dan bapak.

Perkara hadlonah merupakan pertentangan tiga kepentingan ( interest ) yaitu kepentingan ibu, kepentingan bapak dan kepentingan anak, dan yang paling prioritas dijadikan standar dalam penentuan hak hadlonah adalah semata mata demi kepentingan terbaik anak ( the best interest of the child ).

Anak bukan komoditi ( barang ) yang harus dijadikan objek sengketa, anak adalah subyek yang punya rasa dan asa ( sikologis ), sehingga pengabaian terhadap aspek psikologis akan kontraproduktif dengan kepentingan anak, di tangan hakim keadilan harus diwujudkan dengan memberikan hak hadlonah kepada yang mampu memberikan apa yang terbaik demi kepentingan anak.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.
Comments  
# Faizal Kamil.KPA Bengkalis 2013-06-27 13:43
Skala prioritas kepentingan tentunya untuk sianak,namun perang kepentingan ibu dan ayahnya patut dipertimbangkan dengan menggunakan azas manfaat lebih dikedepankan, dibandingkan keadilan serta kepastian hukumnya, dikarenakan curahan kasih sayang ibu atau ayahnya justeru yang memberi manfaat signifikan dalam psikologis anak.
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-06-28 07:29
Kewajiban untuk membentuk SDM anak yang mumpuni terletak pada kedua orang tuanya, maka kedua orang tua harus lebih dulu mendidik dirinya sebelum anaknya.
Jika ada hakim yang memutus hak hadhanah hanya atas pertimbangan usia anak, maka hakim ybs perlu ikut program doktorisasi.
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-06-28 07:36
Tapi, upaya untuk dapat menerapkan standar "kepentingan anak" dalam putusan hadhanah, tidak cukup dengan S.2 atau S.3, karena yang menentukan adalah "hasil pemeriksaan di persidangan", bukan wawasan. Maka berusahalah untuk selalu teliti dan akurat dalam memeriksa suatu perkara!, semoga!
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2013-06-28 09:54
BETA salut dengan tulisan saudara beta yang ada di Atambua NTT yang membahas hadlonah tapi selama ini jika terjadi sengketa misal anak baru berusia 2 tahun berada pada asuhan ayahnya dan diasuh dengan baik oleh ayahnya kemudian ibunya menggugat untuk anak tsb untuk diasuh ibunya dengan alasan anak masih dibawah umur adalah hak ibunya tetapi didalam meja hijau banyak hakim menetapkan pada ayahnya dengan pertimbangan psychologis anak
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2013-06-28 09:57
hakim di NTT harus kreatif dengan rajin menulis tetapi di zaman beta dulu hakim di NTT sering berdiskusi tentang hukum acara dan membahas kitab kuning secara bergiliran dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan pengadilan Agama tsb
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice