logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 285

Aspek Hukum dalam Tuntutan Ganti Rugi atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perkara Cerai Gugat (Pendekatan Kewenangan Absolut Pengadilan Agama)

Dr. M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H.,
Hakim Yustisial BSDK Mahkamah Agung
Fakhir Tashin Baaj, SH.
Calon Hakim di Pengadilan Agama Sleman

 

A. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Pengadilan Agama merupakan salah satu bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman di indonesia. Hal ini merupakan amanat konstitusi sebagaimana termaktub di dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Kemudian Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan Peradilan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selengkapnya

 


 

Comments  
# abdu 2025-05-06 08:16
sebagai bahan perbandingan pengetahuan dan penambah wawasan agar dapat memberikan keadilan bagi para pencari keadilan
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice