logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3283

ANATOMI SENGKETA PEMBIAYAAN SYARIAH DAN PENYELESAIANNYA DI PENGADILAN AGAMA

Oleh : Samsul Bahri*

PENDAHULUAN

Era baru peradilan agama telah dimulai sejak lahirnya undang-undang nomor 7 tahun 1989  yang mengangkatnya dari lembah quasi peradilan menjadi court of law yang sebenarnya, dengan diberi kewenangan mengeksekusi putusannya sendiri. Tujuh belas tahun kemudian tepatnya pada tahun 2006 peradilan agama semakin dewasa, dengan diberinya wewenang baru untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah melalui undang-undang nomor 3 tahun 2006. Berdasarkan pasal 49 huruf (i)  undang-undang yang disebut terakhir, Peradilan Agama berwenang menyelesaikan  perkara ekonomi syariah. Adapun yang dimaksud ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip-prinsip syariah yang meliputi antara lain : bank syariah, lembaga keuangan syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, surat berharga syariah, obligasi syariah dan bisnis syariah lainnya, dan sekarang ini sudah berkembang wisata syariah.


* Penulis adalah Ketua PA Yogyakarta


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# ayep sm WK PA Sragen 2014-02-20 13:25
Tinggal kesiapan aparat peradilan, masyarakat sudah tat azas
Reply | Reply with quote | Quote
# erfani 2014-02-21 10:33
Pengesahan Akan Syariah oleh Pengadilan Agama, perlu dilokalisir sebagai Kewenangan Absolut tersnediri. Meskipun sudah ada DPS, namun sengekta keabsahan akad harus diserahkan ke PA, meskipun ada jelur arbitrase. Bahkan arbitrase sejatinya spesifik untuk penyelesaian sengketa pelaksanaan isi akad saja, soal keabsahan rasanya harus dimutlakkan kepada PA.
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2014-02-28 09:22
yang namanya sengketa ada embel-emebelnya Syari'ah kalu menurut U.U Nomor 50 Tahun 2009 ya menjadi wewenang Pengadilan Agama
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2014-02-28 09:25
Ekonomi Syari'ah identik dengan Ekonomi ISlam jadi sudah otomatis sengketa yang mengandung unsur syari'ah ya menjadi kewenangan Pengadilan Agama
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice