logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 15541

ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 93/PUU-X/2012

(STUDI KEWENANGAN ABSOLUT PERADILAN AGAMA)

Oleh : Abdurrahman Rahim, SH.I.,MH

Abstrak

Tulisan ini mengangkat tentang sejauh mana kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah umumnya dan perbankan syariah khususnya pasca lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 mengenai Judicial Review atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Isu utama sesungguhnya adalah sejauh mana pemahaman atas putusan MK benar-benar memberikan kewenangan mutlak kepada Peradilan Agama tanpa ada lagi pilihan forum penyelesaian ke Peradilan Umum. Lalu bagaimana dengan pilihan forum lain secara Non litigasi dalam penjelasan pasal 55 ayat 2 tersebut, apakah ikut tidak berkekuatan hukum mengikat lagi?

Tulisan ini bisa dikatakan bersifat deskriptif analitis dalam penyajiannya, dimulai dari penyajian kewenangan PA pasca Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang peradilan Agama, berlanjut kepada pasca Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan pada akhirnya Pasca Putusan MK sendiri. Data-data yang digunakan adalah data primer, sekunder termasuk data terkini seperti wawancara dengan Ketua Mahkamah Konstitusi pasca putusan MK yang dicoba dikomparasikan sebagai bahan analisis.

Sesuai dengan analisa hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa choice of forum baik secara litigasi (Peradilan Umum) maupun non litigasi untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah yang di tentukan dalam penjelasan pasal 55 ayat 2 Undang-Undang No 21 tahun 2008 tidak lagi mempunyai hukum mengikat secara keseluruhannya tanpa terkecuali. Peradilan Agama sebagai satu-satunya lembaga litigasi yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah, namun jika para pihak sepakat untuk tidak menyelesaikan di Peradilan Agama, maka ketentuan penyelesaian dengan memilih forum di luar Peradilan Agama (non litigasi) dapat dibenarkan manakala ada kesepakatan tertulis terlebih dahulu diantara para pihak dan forum penyelesaian tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah (pasal 55 ayat 2 dan 3).

Tulisan ini sangat disadari banyak kekurangan dari segala sisi baik cara penulisan hingga pemaparan analisisnya, saran dan kritik sangat membantu penulis untuk memperbaikinya di masa yang akan datang.


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-09-13 07:48
sebuah penjelasan yang cukup otentik, sukses!
Reply | Reply with quote | Quote
# Baedhawi - Nunukan 2013-09-13 14:29
Putusan MK sdh jelas, tinggal mempersiapkan SDM yg akan menyelesaikan perkara Eko SYa di masa YAD..skss slalu..
Reply | Reply with quote | Quote
# Abdurrahman Rahim -PA Sambas- 2013-09-13 16:07
terimaskih pal Alimuddin..jika ada saran dan kritik dalam tulisan tersebut saya mohon disampaikan..bi ar ada perbaikan di masa yang akan datang.. semoga bermanfaat.
Reply | Reply with quote | Quote
# Darul Fadli - PA Muara Sabak 2013-09-13 17:27
mantap tulisannya, lanjutkan... semoga kita dapat segera menyusul dengan tulisan-tulisan lainya, ni baru belajar membaca..
Reply | Reply with quote | Quote
# NAqdun HAsan 2013-09-14 15:37
Litigasi dan non litigasinya pak Abdulrahman Rahim ,,,?
Reply | Reply with quote | Quote
# iliyansyah 2013-09-15 07:42
siiippppp
mantap lah pak....
dari tukul di admin pembaca korpri prajabatan
Reply | Reply with quote | Quote
# abdurrahman_pa_dompi 2013-09-16 05:59
ass...
selamat menulis kawan, permulaan yang baik dan terus istiqomah menulis
Reply | Reply with quote | Quote
# syamsulanwarptapdg 2013-09-17 08:34
Dengan tulisan sdr. Abdurahman Rahim, SHi.MH. yang berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Agama secara absolut pasca putusan MK. Nomor 93 Tahun 2012, maka bertambah lagi wawasan kita dengan tulisan tersebut. Selamat deh buat Rahman Rahim.
Reply | Reply with quote | Quote
# abdurrahman rahim-PA SAMBAS 2013-09-17 20:29
@ pak Syamsul anwar : makasih pak..mudah2n bermanfaat pak..
@Darul Fadhli : ditunggu tulisan masbro ya..hehe
@iliyansyah : makasih pak..semga mmberi manfaat ya.
@abdurrahman dompu : siappp bro.. mdh2n sy bisa nulis yg baik kaya masbro..m
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice