logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 19080

ALASAN TUNDA SIDANG ITU KARENA APA ATAU UNTUK TAHAP APA?

(masukan buat tim perumus standarisasi berita acara sidang)

Oleh: Muh. Irfan Husaeni, S.Ag., MSI.

(Hakim Pengadilan Agama Pelaihari)

A. LATAR BELAKANG

Berita Acara Sidang (BAS) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan. Putusan tidak mungkin ada tanpa adanya BAS, dengan kata lain BAS berfungsi sebagai sumber landasan data dan fakta hakim dalam mengambil putusan terhadap perkara yang diadilinya.[1]

Secara hukum, BAS merupakan akta resmi yang mempunyai nilai otentik karena dibuat oleh pejabat resmi (panitera/panitera pengganti), ditandatangani oleh oleh pejabat resmi (hakim dan panitera/panitera pengganti) dan pejabat yang menandatangani BAS tersebut telah mengucapkan sumpah jabatan.[2]

BAS berisi tentang proses pemeriksaan suatu perkara, sekurang-kurangnya harus memuat identitas para pihak secara jelas berikut kedudukan masing-masing (sebagai penggugat, tergugat atau turut tergugat), susunan majelis hakim dan panitera yang ikut bersidang, keterangan tentang sifat persidangan (terbuka/tertutup untuk umum), keterangan tentang hadir atau tidaknya para pihak, keterangan tentang jawab berjawab dan ketarangan keluarga para pihak, macam alat bukti yang diajukan para pihak, tentang pengumuman penundaan sidang pada hari/tanggal yang telah ditentukan,  mencatat semua peristiwa hukum yang diungkapkan para pihak dan ditandatangani ketua majelis dan panitera/panitera pengganti yang ikut bersidang pada hari itu.[3]

 


[1] Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agaman, cet ke-5, (Jakarta: Kencana, 2008)  hal. 148.

[2] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, edisi kedua, Cet ke-12, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hal 269.

[3] Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara ...... hal. 149.


selengkapnya KLIK DISINI


.
Comments  
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-10-22 07:13
membuat BAS yang ideal memang tidak gampang, karena formulasinya selalu berdasarkan bimtek; wong yang berdasarkan aturan yang jelas saja sulit disatukan, sukses Pak!
Reply | Reply with quote | Quote
# supriyanto, pa krui 2013-10-22 09:51
tulisan yang sangat bagus dan berbobot manfaat tinggi.... semoga menjadi inspirasi buat para pejabat yang terkait.
makasih banyak Kang Irfan..semoga menjadi salah saktu faktor kesuksesan dan masa depan...aamiiin ....
Reply | Reply with quote | Quote
# M.Yusuf PA Kendari 2013-10-22 09:53
Musyawarah majelis merupakan rukun yang berdiri sendiri.Karena itu sangat tidak relevan jika penundaan sidanga dengan alasan musyawarah sedang kenyataannya pembacaan putusan.Setuju dengan opsi penulis dengan merujuk pada mazhab yang kedua.Lanjutkan
Reply | Reply with quote | Quote
# sarwohadi PTA Bengkulu 2013-10-22 10:12
penundaan sidang kita pegangi Buku IV hal 366 angka 14.Penundaan sidang harus ada ke pentingan(tahap an sidang)sidang ditunda untuk apa bukan karena apa kecuali sidangI Tergugat/Penggu gat tdk hadir jadi sidang ditunda untuk memanggil P/T ini prentah UU jadi gak ada perbedaan tafsir2 semua harus sama.trim
Reply | Reply with quote | Quote
# sarwohadi PTA Bengkulu 2013-10-22 10:15
sidang ditunda untuk apa bukan karena apa lihat buku IV hal 366 angka 14 kecuali sidang I P/T tdk hadir sidang ditunda untuk memanggil P/T karena ini Prentah UU.
Reply | Reply with quote | Quote
# SARIP HIDAYAT 2020-08-19 13:25
APA BUKAN KARENA ADA ADMINISTRASI YANG BELUM TERSELESAIKAN ?????
SEMUA BERKAS SUDAH LENGKAP TAPI SIDANG MASIH TETAP SAJA DI TUNDA, ANTARA TEORI DAN PRAKTEK LAPANGAN SUDAH JELAS BERBEDA,
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice