AL QUR`AN SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Oleh: Drs. H. Abdullah Berahim, M. HI*
I. Pendahuluan
Sebagaimana telah dimaklumi, bahwa Al Qur`an disamping sebagai kitab sucinya ummat Islam juga merupakan sumber hukum Islam yang pertama dan utama. Sebagai kitab suci, Al Qur`an harus diimani dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai pribadi, sebagai anggota keluarga dalam sebuah rumah tangga maupun sebagai warga masyarakat, bangsa dan negara Republik Indonesia tercinta ini.
Menurut H.A. Djazuli, yang dimaksud dengan Al Qur`an adalah Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, tertulis dalam mushaf berbahasa Arab, yang disampaikan kepada kita denagn jalan mutawatir, dan membacanya mengandung nilai ibadah, dimulai dengan surah al Fatihah dan diakhiri dengan surah An Nas.
selengkapnya KLIK DISINI
.