logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 204138

AL QUR`AN SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM

Oleh: Drs. H. Abdullah Berahim, M. HI*

I. Pendahuluan

Sebagaimana telah dimaklumi, bahwa Al Qur`an disamping sebagai kitab sucinya ummat Islam juga merupakan sumber hukum Islam yang pertama dan utama. Sebagai kitab suci, Al Qur`an harus diimani dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai pribadi, sebagai anggota keluarga dalam sebuah rumah tangga maupun sebagai warga masyarakat, bangsa dan negara Republik Indonesia tercinta ini.

Menurut H.A. Djazuli, yang dimaksud dengan Al Qur`an adalah Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, tertulis dalam mushaf  berbahasa Arab, yang disampaikan kepada kita denagn jalan mutawatir, dan membacanya mengandung nilai ibadah, dimulai dengan surah al Fatihah dan diakhiri dengan surah An Nas.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice