logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2038

AKTA KELAHIRAN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK

Oleh: Alimuddin,. SHI,.MH.

[Hakim Pengadilan Agama Pandan/Redaktur Majalah Digital Peradilan Agama (Badilag).]

PROLOG

Anak dalam kamus besar bahasa Indonesia mempunyai banyak arti. Anak mengandung arti keturunan yang kedua. Pengertian anak tersebut masih bersifat umum (netral) dan pengertiannya akan berbeda jika ditinjau dari aspek sosiologis, psikologis maupun yuridis. Secara yuridis misalnya, pada banyak peraturan perundang-undangan, istilah anak berkonotasi pada usia manusia. Anak diartikan sebagai kelompok umur tertentu dari manusia.

Anak bukanlah individu yang sudah mampu memikul beban atau risiko dari segala perbuatan yang dilakukan seperti lazimnya orang dewasa. Memang dalam masa perkembangannya anak harus dikenalkan dengan berbagai macam persoalan orang dewasa dan juga diajarkan bagaimana menjalani kehidupan di masa dewasa. Tetapi bukan berarti anak harus melaksanakan atau merasakannya sebagai suatu beban atau tanggung jawab orang dewasa. Mengajarkan anak untuk mandiri dan bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya memang harus dimulai sejak dini agar bila kelak memasuki masa kehidupan dewasa yang sebenarnya tidak menjadi "shock".


selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice