AKTA KELAHIRAN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK
Oleh: Alimuddin,. SHI,.MH.
[Hakim Pengadilan Agama Pandan/Redaktur Majalah Digital Peradilan Agama (Badilag).]
PROLOG
Anak dalam kamus besar bahasa Indonesia mempunyai banyak arti. Anak mengandung arti keturunan yang kedua. Pengertian anak tersebut masih bersifat umum (netral) dan pengertiannya akan berbeda jika ditinjau dari aspek sosiologis, psikologis maupun yuridis. Secara yuridis misalnya, pada banyak peraturan perundang-undangan, istilah anak berkonotasi pada usia manusia. Anak diartikan sebagai kelompok umur tertentu dari manusia.
Anak bukanlah individu yang sudah mampu memikul beban atau risiko dari segala perbuatan yang dilakukan seperti lazimnya orang dewasa. Memang dalam masa perkembangannya anak harus dikenalkan dengan berbagai macam persoalan orang dewasa dan juga diajarkan bagaimana menjalani kehidupan di masa dewasa. Tetapi bukan berarti anak harus melaksanakan atau merasakannya sebagai suatu beban atau tanggung jawab orang dewasa. Mengajarkan anak untuk mandiri dan bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya memang harus dimulai sejak dini agar bila kelak memasuki masa kehidupan dewasa yang sebenarnya tidak menjadi "shock".
selengkapnya KLIK DISINI