logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 15921

Akibat Hukum Perceraian Pada Perkawinan Campuran (WNI dengan WNA) yang Dilaksanakan di Luar Negeri

Oleh : Ahmad Farhan Subhi, S.Sy., S.H., M.H.

A. Keabsahan Akta Nikah dan Status Anak

Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana:

1. Dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan; dan

2. Bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice