Akibat Hukum Perceraian Pada Perkawinan Campuran (WNI dengan WNA) yang Dilaksanakan di Luar Negeri
Oleh : Ahmad Farhan Subhi, S.Sy., S.H., M.H.
A. Keabsahan Akta Nikah dan Status Anak
Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana:
1. Dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan; dan
2. Bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
Selengkapnya KLIK DISINI
Comments
Add comment
#
rifqi
2018-06-28 19:22
Mantaff .... semoga bisa lahir tulisan-tulisan selanjutnya....
Reply
| Reply with quote |
Quote
#
Shila
2018-07-04 18:43
Keren kak!!
Reply
| Reply with quote |
Quote
#
Riski ade putra u
2018-07-04 20:06
Berkah terus ustadz. Smg bisa terus share ilmunya.
Reply
| Reply with quote |
Quote