logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 7520

ADAT LARIAN DAN HARTA SESAN DALAM MASYARAKAT LAMPUNG:

SEBUAH KAJIAN ANTROPOLOGI HUKUM

Oleh: Muhamad Isna Wahyudi

(Hakim PA Kotabumi)

Pengantar

Antropologi adalah ilmu atau studi tentang manusia, atau jelasnya ilmu pengetahuan yang mempelajari manusia, baik dari segi hayati maupun dari segi budaya. Sementara antropologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari manusia dalam kaitannya dengan kaidah-kaidah sosial yang bersifat hukum, yaitu pola ulangan dari prilaku manusia yang selalu sama dan serasi dan sering berlaku, atau yang disebut kebiasaan atau adat yang memiliki sanski sosial.

Dalam tulisan ini, penulis berusaha melakukan studi antropologi hukum terhadap prilaku pasangan laki-laki dan perempuan pra-nikah di kalangan masyarakat Lampung atau yang dikenal dengan adat larian (sebambangan), dan adat sesan, dengan menggunakan metode diskriptif. Studi ini penting untuk mengetahui nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, karena hukum yang memenuhi rasa keadilan adalah hukum yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.
Comments  
# Al Fitri - PA Manna 2013-06-17 11:02
lanjutkan kajian antropologi hukumnya,,,
Reply | Reply with quote | Quote
# Faizal Kamil.KPA Bengkalis 2013-06-17 11:48
Kearifan dan keadilan lokal perlu dijaga, sedangkan kajian fikih tidak boleh diterjang, karena "Al Adatul Muhakkamah" sama halnya dengan "Urf" sehingga antropologi hukumnya sesuai pula dengan kajian antropologi berbasis Islamy.
Reply | Reply with quote | Quote
# Anis Mahiroh-PA Kr.asem 2013-06-24 07:02
Saya setuju dengan bapak Faizal Kamil, Tulisan Isna memang menarik dan saya menyimpulkan intinya pun bisa diterima, namun ada beberapa kalam yang kurang sepakat: (dalam Adat larian) terkandung nilai "PENGHARGAAN HAM" dlm menentukan pasangan hidup. Istilah "Penghargaan HAM" jika kita lht dari kacamata pihak keluarga perempuan saya berpikir justru sebaliknya, "PEMERKOSAAN HAM" dlm menerima calon menantu karena (sbgmn yg diungkap dlm tulisan) keluarga Pr cenderung mengikuti permintaan keluarga laki2 hanya demi menjaga Pi"il (gengsi)... Ujunge Terpaksa kan???? jadi identik dg diperkosa haknya!!!!...La lu apa ada jaminan pr itu tidak "disentuh" oleh sang Pemuda???? ma'af hanya sbagai masukan aja, mari semua adat nusantara kita kaji dengan ilmu berbasis Islami, sbgmana pendapat KPA Bengkalis, matur nuwun...
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-06-17 12:09
cukup menarik untuk memperkaya wawasan nusantara hakim PA, terutama yang akan mutasi ke wilayah PTA Lampung.
Reply | Reply with quote | Quote
# RS.MS.Aceh 2013-06-17 14:18
Suatu kajian yang bagus yang dilaksanakan oleh sdr.Muhammad Isna Wahyudi semoga tulisannya tetap berlanjut.
Reply | Reply with quote | Quote
# adam_.. 2013-06-18 07:28
di indonesia,kaya akan suku dan tentunya akan berimbas,pada kehiupan sosial yang mana suatu suku akan memberlakukan hukum adat.salah satu bagian dari kearifan lokal.di sisi lain Hukum nasional juga berlaku untuk seluruh WNI(apapun sukunya). di sini tugas hakim hrus bijaksana...dal am membuat keputusan,denga n menegakkan hukum se adil-adilnya, dengan hukum yang berlaku. serta menghargai rambu2 kearifan lokal..yang sudah lama tertanam dalam suatu suku.
Reply | Reply with quote | Quote
# M.Yusuf PA Kendari 2013-06-18 13:09
Seorang hakim sebagai manusia tentu saja selalu berusaha memberikan kepuasan kepada para pihak dan mendekatkan keadilan kepada pencari keadilan.Kareny a, dalam hal yang berkaitan dengan kearifan lokal menjadi bahagian yang tidak boleh luput dari penguasaan seorang haikim.Thank atas kajiannya yang sangat menarik dan menambah khasanah wawasan kenusantaraan.L anjutkan
Reply | Reply with quote | Quote
# pemerhati 2013-06-19 08:42
bagus bagus thanks teman atas kajianya....nam un bagaimana kalau seandainya harta sesan itu masih terhutang apakah tetap dianggap sebagai
harta bawaan......
Reply | Reply with quote | Quote
# din.wheeno 2013-06-19 10:43
smakin brkibar kawan, teruskan artikel-artikel mutumu. :roll: :roll:
Reply | Reply with quote | Quote
# daswir tanjung 2013-06-20 07:11
apabila kita amati dengan baik, bahwa setiap adat istiadat dan hukum adat yang berlaku secara turun temurun dalam masyarakat pasti membawa banyak mamfaat terutama mengatur anggota masyarakat adat tersebut, sekarang karena pengaruh globalisasi, sesuatu yang menjadi tabu/pantangan selama ini, sudah banyak dilanggar oleh anggota masyarakat, akibatnya akan menganggu ketentraman masyarakat dan akan berdampak terhadap ketentraman masyarakat secara menyeluruh.
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2013-06-21 07:21
Hakim harus mengetahui adat istiadat di seluruh indonesia, karena bisa jadi kita tugas di daerah tersebut, terima kasih tulisannya.
Reply | Reply with quote | Quote
# abdurrahman_pa_dompu 2013-06-21 08:06
ass...
tulisan yang bagus untuk menstimulasi hakim daerah lain untuk memunculkan kearifan lokal,,Gagasan untuk mengkompilasi kearifan lokal perlu diapresiasi dan ditindak lanjuti oleh pemegang kebijakan terkhusus yang ada di Badilag
Reply | Reply with quote | Quote
# jelmalampung 2018-03-29 10:11
pak mau nanya gimana hukumnya kalau yang larian itu tidak berpacaran..kel pihak perempuan juga tidak setuju kemudian perempuan itu dlarikan oleh pihak laki2
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice