ADAT LARIAN DAN HARTA SESAN DALAM MASYARAKAT LAMPUNG:
SEBUAH KAJIAN ANTROPOLOGI HUKUM
Oleh: Muhamad Isna Wahyudi
(Hakim PA Kotabumi)
Pengantar
Antropologi adalah ilmu atau studi tentang manusia, atau jelasnya ilmu pengetahuan yang mempelajari manusia, baik dari segi hayati maupun dari segi budaya. Sementara antropologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari manusia dalam kaitannya dengan kaidah-kaidah sosial yang bersifat hukum, yaitu pola ulangan dari prilaku manusia yang selalu sama dan serasi dan sering berlaku, atau yang disebut kebiasaan atau adat yang memiliki sanski sosial.
Dalam tulisan ini, penulis berusaha melakukan studi antropologi hukum terhadap prilaku pasangan laki-laki dan perempuan pra-nikah di kalangan masyarakat Lampung atau yang dikenal dengan adat larian (sebambangan), dan adat sesan, dengan menggunakan metode diskriptif. Studi ini penting untuk mengetahui nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, karena hukum yang memenuhi rasa keadilan adalah hukum yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
selengkapnya KLIK DISINI
.
harta bawaan......
tulisan yang bagus untuk menstimulasi hakim daerah lain untuk memunculkan kearifan lokal,,Gagasan untuk mengkompilasi kearifan lokal perlu diapresiasi dan ditindak lanjuti oleh pemegang kebijakan terkhusus yang ada di Badilag