logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 17979

GUGATAN ANAK ZINA KEPADA AYAH BIOLOGIS DAN KELUARGANYA KEWENANGAN SIAPA

Oleh : Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo

Pendahuluan

Koran Jawa Pos terbitan hari Selasa, tanggal 5 Pebruari 2013 menurunkan sebuah judul berita” Anak Hasil Nikah Sirri Berhak Bagian Harta”

Dari judul berita tersebut sekilas belum bisa dipahami, tetapi setelah disimak isi berita tersebut ternyata memuat adanya terobosan hukum oleh Mahkamah Agung untuk menetapkan hak-hak anak yang lahir dari hubungan di luar nikah dan pernikahan di bawah tangan (nikah sirri termasuk nikah muth’ah) berhak mendapakan nafkah dan pembagian sebagian harta peninggalan bapak biologisnya melalui wasiat wajibah. Dikatakan bahwa ketentuan tersebut telah dimuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor : 7 Tahun 2012 hasil pembahasan Komisi Bidan Peradilan Agama. Terobosan hukum tersebut sebagai konsekwensi yuridis atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 46/PUU-VIII/2010, dalam uji materiil atas pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam merilis berita tersebut Jawa Pos juga mengutip penjelasan Kepala Biro Hukum dan Humas MA (Bapak Ridwan Mansyur), bahwa berdasarkan Madzhab Hanafi, anak hasil zina berhak mendapatkan nafkah dari ayah biologis dan keluarga ayah biologisnya. Ketika ayah biologis dan keluarga biologisnya meinggal, anak hasil zina juga berhak mendapatkan pembagian wasiat wajibah yang besarnya ditentukan Pengadilan Agama. Dijelaskan pula bahwa hak anak zina tersebut bukan hak waris, tetapi menafkahi segala biaya hidup si anak sesuai dengan kemampuan ayah biologisnya dan kepatutan, SEMA ini menjadi pedoman hakim-hakim agama sehingga tidak terjadi perbedaan penerapan hukum.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice