Oleh: Dr. Khoiriyah Roihan, S.Ag.,M.H
(Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta)
Abstrak
Penelitian ini mengkaji tingkat kepatuhan syariah terhadap penerapan akad murabahah dalam operasional lembaga keuangan syariah di Indonesia. Akad murabahah merupakan salah satu transaksi jual beli yang paling umum digunakan dalam pembiayaan bank syariah. Kepatuhan syariah menjadi tolok ukur utama untuk menjamin bahwa akad murabahah yang diterapkan sesuai dengan prinsip dan tujuan syariah, serta bebas dari riba, gharar, dan praktek yang dilarang dalam Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris (socio-legal research). Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengkaji kepatuhan syariah penerapan akad murabahah berdasarkan ketentuan hukum Islam, fatwa, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara prinsip akad murabahah telah diimplementasikan sesuai ketentuan fatwa dan pedoman operasional, masih terdapat tantangan yang berkaitan dengan praktik penetapan margin, transparansi informasi harga pokok, serta konsistensi penerapan prinsip syariah dalam SOP lembaga keuangan syariah. Implikasi penelitian ini mendesak adanya prosedur pengawasan internal yang kuat dan standardisasi praktik akad murabahah untuk meningkatkan kepatuhan syariah secara menyeluruh.