SUMPAH SEBAGAI ALAT BUKTI
Oleh : Ugan Gandaika, S.H., M.H*
I. Definisi
Dalam sistem hukum acara peradilan di Indonesia pembuktian merupakan sebuah tahapan yang harus dilalui. Pembuktian dalam konteks dunia peradilan adalah usaha dari para pencari keadilan untuk meyakinkan majelis hakim dalam memutus perkara yang diajukan kepadanya. Pembuktian merupakan tahapan penentu putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.
Dalam sistem hukum di Indonesia dikenal 5 macam alat bukti yang dapat diajukan pada tahap pembuktian. Hal ini sebagaimana disebutkan pada pasal 164 HIR/ 284 R.Bg., yaitu berupa alat bukti surat, alat bukti saksi, alat bukti persangkaan, alat bukti pengakuan dan alat bukti sumpah.
Pada makalah kali ini penulis akan membahas Sumpah sebagai slah satu alat bukti. Sebagai landasan pijakan dalam pembahasan sumpah terlebih dahulu akan di paparkan beberapa definisi sumpah.
Selengkapnya KLIK DISINI