logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 3935

STATUS “TUKANG BATU” LEBIH DIPERHATIKAN DARIPADA “HAKIM” PADA APLIKASI DALAM PEMBUATAN E-KTP

Oleh: Rasyid Rizani, S.HI., M.HI

(Hakim Pengadilan Agama Bajawa, NTT)

 

Sekilas tentang E-KTP

Apa itu E-KTP? electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.

Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk:

  1. Menghindari pajak
  2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
  3. Mengamankan korupsi
  4. Menyembunyikan identitas (seperti teroris)

Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Fungsi e-KTP

  1. Sebagai identitas jati diri
  2. Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
  4. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan

Hal yang Belum Lengkap dalam Aplikasi E-KTP

Berdasarkan hal tersebut, kebijakan yang dilakukan pemerintah tersebut intinya untuk “PENEGASAN IDENTITAS” seseorang agar seseorang mudah dikenali jatidirinya. Namun sangat disayangkan masih saja ada kekurangan yang harus dibenahi.

Menurut bunyi pasal 19 Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim dan Hakim Konstitusi adalah pejabat Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang”.

Perlu digarisbawahi, pada pasal tersebut dengan jelas bahwa hakim dan hakim konstitusi adalah PEJABAT NEGARA bukan PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS).

Namun, pada aplikasi pembuatan E-KTP, sampai tulisan ini dibuat, kolom untuk pekerjaan, status hakim malah tidak ada. Justru “tukang batu, pembantu rumah tangga, buruh lepas, dalam aplikasi tersebut tersedia. Apakah sedemikan perlakuan instansi yang membuat aplikasi tersebut terhadap jabatan seorang hakim, sehingga walaupun undang-undangnya sudah ada, namun tidak diperhatikan??? Jadi, apabila ada teman-teman hakim yang membuat E-KTP, maka pekerjaannya dimasukan ke dalam pekerjaan: PNS.

Dalam hal ini, saya berpendapat: mungkin karena lupa sehingga tidak sempat membuat kolom yang menyatakan pekerjaan “hakim”.

Tulisan ini dibuat bukan untuk menyombongkan diri karena memangku jabatan sebagai seorang hakim dan merendahkan pekerjaan seperti tukang batu, melainkan sebagai bahan koreksi dan saran kepada instansi yang berwenang agar lebih menyempurnakan aplikasi pembuatan E-KTP. Terlebih lagi kalau diperhatikan tujuan pembuatan E-KTP yang pertama adalah “sebagai identitas jati diri”. Oleh karena itu, maka identitas yang jelas sebagai seorang hakim perlu juga diperhatikan, karena sudah ada undang-undang yang mengatur tentang status hakim.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice