Sepenggal Catatan Diklat Ekonomi Syariah
Oleh : Dr. H. Ahmad Fathoni, SH. M.Hum (Hakim Tinggi PTA Banten)
Jarum jam menunjukkan pukul 15.30 jum’at, 06 September 2013 waktu megamendung, acara penutupan pendidikan dan pelatihan Ekonomi Syariah bagi hakim Tingkat banding dan tingkat pertama Peradilan Agama se Indonesia bersama pendidikan dan pelatihan Hakim Perikanan bagi hakim tingkat pertama Peradilan Umum se Indonesia resmi ditutup oleh Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MARI.
Namun bagi peserta dari peradilan Agama banyak yang masih tinggal bermalam di asrama Diklat Kumdil hingga sabtu bahkan beberapa orang yang hari ahad karena alasan penerbangannya.
Bagi penulis, banyak mendapatkan pengalaman yang sangat berharga selama pelatihan ini, karena beragamnya hakim peserta dari kalangan hakim angkatan tahun 1984 sampai hakim angkatan tahun 2007. Tentunya heteroginitas pengalaman, daerah maupun jender yang berjumlah 20 peserta wanita serta hakim tinggi se Indonesia menambah kompleksitas pemahaman terhadap materi.
Dari dosen yang sudah mumpuni di bidangnya seperti Prof. Dr. Jaih Mubarok, S.H, SE, M.A. dalam bidang ekonomi syariah, serta Dr. Syamsul Ma’arif dalam bidang pasar modal dan hakim agung lainnya serta bapak Cecep Maskanul Hakim dari Bank Indonesia membuat suasana pembelajaran ekonomi syariah ini, terasa mengasyikkan dan kurang waktu. Karena diperlukan praktek nyata setelah mengetahui teori yang memerlukan aplikasi di lapangan. Namun karena keterbatasan waktu, akhirnya peserta hanya bertekad setelah pulang ke daerah masing-masing akan mempraktekkannya di daerah masing-masing.
Ada seorang dosen meski disampaikan secara santai dan ceria, tetapi sarat makna. Bermula pertanyaan tentang perbedaan arti asuransi dan perasuransian. Meski ada yang menjawab tetapi salah (Penulis tidak boleh menjawabnya, karena dosen tersebut menjadi salah seorang co promotor disertasi Penulis tentang perasuransian di UIN Bandung). Kalau asuransi ya tentang pertanggungan seperti yang akan kita bahas, sedangkan perasuransian adalah kegiatan serta perusahaan asuransi dan re asuransi.
Ketika menjelaskan arti kata akad dari bahasa Arab (al-‘aqd) dengan perubahan kata jama’ taktsir (al-‘uqud), Prof. Jaih menceritakan ketika kata ini dikuliahkan pada universitas umum, ada salah seorang mahasiswa yang belum mengerti bahasa Arab, bertanya: “apa bedanya prof, dengan jama’ qashar?”.
Serentak peserta diklat ekonomi syariah tertawa, ya jelas saja, karena konotasi jama’ taktsir dengan jama’ qashar sangat jauh panggang dari apinya, tidak ada hubungannya. Yang satu menjelaskan dari perubahan kata tunggal menjadi kata lebih dari satu (jama’), sedangkan kata yang kedua menjelaskan masalah shalat yang bisa diringkas, dari bilangan empat rakaat menjadi dua rakaat.
Begitu juga ketika menjelaskan tentang fungsi bank yakni menyimpan dana masyarakat. Apa perbedaan kata simpanan dengan simpenan? Meski secara ilmiah tidak bisa dipertanggung jawabkan, karena dua kata tersebut sama, yakni bahasa Indonesia yang benar dan bahasa melayu (Betawi). Tetapi dijelaskan oleh dosen tersebut (Pak Jaih), arti simpanan (jangan salah sebut) adalah uang yang dititipkan pada bank sebagai salah satu fungsi bank.
Sedangkan simpenan adalah seseorang atau barang sesuatu selain uang yang disimpen di tempat tertentu. Sedangkan pak Cecep lebih praktis menjelaskannya, kalau simpanan sesuatu yang ditaruh di bawah bantal, sedangkan simpenan, ditaruh di atas bantal. Sehingga membuat peserta didik yang sudah capek pikirannya menjadi cair, karena istilah tersebut. Lain halnya jawabannya sang murid yang saleh, bahwa beda antara simpanan dengan simpenan terletak pada huruf a dan e antara huruf p dan n tidak lebih.
Berbeda dengan Dr. Syamsul Ma’arif, mantan Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang kini jadi Yang Mulia Hakim Agung, menjelaskan materi pasar modal, saham, obligasi dan reksadana lebih banyak dengan bahasa Inggris dan ketika peserta bertanya lebih senang dengan menggunakan bahasa Inggris pula, agar terbiasa meskipun banyak salahnya. Excuse me sir, I don’t understand about capital markets, stocks, mutual funds and bonds. Can you explain them? Because YOUR WORD IS YOUR COMMITMENT. Ok?
Ketika hari terakhir akan diadakan ujian (jum’at, 06 September 2013 pagi), bagi penulis terasa aneh. Sejak selesai salat jama’ah subuh, hanya ada lima peserta yang jalan pagi, hening mereka sedang bersiap-siap untuk menghadapi ujian. Biasanya mulai jam 8.30 WIB, kini dimulai jam 8.00 pagi.
Sesampainya di kelas, penulis mendapati tiga meja sudah terisi buku-buku yang pertanda sudah ada yang duduk di meja tersebut (padahal orangnya tidak ada). Ketika Penulis tanya, ternyata buku buku tersebut diperuntukkan untuk penulis, semata-mata agar penulis duduk di salah satu dimana buku tersebut berada agar mereka dekat dengan penulis, yang kemungkinan (menurut mereka) penulis mampu membantu mereka. (Padahal penulis sendiri tidak yakin benar, karena dalam suatu pertanyaan mengandung dua hal, bisa benar bisa salah dalam jawabannya). Akhirnya mereka juga tertawa karena perbuatan salah seorang teman tersebut yang berasal dari jender.
Di akhir pendidikan dan pelatihan, ditutup dengan khutbah jum’at. Penulis berkesempatan memberikan khutbah yang intinya betapapun pintarnya seseorang, tetapi tetap saja ia tidak bisa pintar dengan sendirinya, dia bisa pintar karena peranti guru. Apakah langsung berguru dengan seseorang ataukah tidak langsung melalui referensi yang dibaca dan ditelaahnya. Bagaimanapun kita tetap harus dan layak untuk menghormati, menghargai jerih payahnya GURU, PELATIH, TUTOR apapun sebutannya. Insya Allah ilmu yang kita dapati akan menjadi berkah.
Penulis mengakhiri sepenggal catatan ini dengan mengutip kata-kata:
SAYA DENGAR DAN SAYA LUPA
SAYA LIHAT DAN SAYA INGAT
SAYA LAKUKAN DAN SAYA PAHAM
(Confusius, 450 SM)
ADA ORANG TAHU BAHWA IA TAHU, IKUTILAH
ADA ORANG TIDAK TAHU BAHWA IA TAHU, INGATKANLAH
ADA ORANG TAHU BAHWA IA TIDAK TAHU, DIDIKLAH
ADA ORANG TIDAK TAHU BAHWA IA TIDAK TAHU, JAUHILAH
ahmad fathoni