RESPON MA DALAM MENGHADAPI PANDEMI COVID-19
Ditulis oleh : Ubed Bagus Razali, S.H.I.
(Hakim Pengadilan Agama Selatpanjang )
Sejak pertama kali penyakit corona virus disease 19 (covid-19) yang merupakan varian baru dari penyakit severe acute respiratory syndrome (SARS) diumumkan keberadaannya di Indonesia oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020 yang lalu, Mahkamah Agung (MA) langsung bergerak cepat. Bahkan, sebelum pandemi covid-19 ini ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Pemerintah pada tanggal 13 April 2020, MA telah terlebih dahulu menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya pada tanggal 23 Maret 2020 yang lalu.
Terbitnya SEMA Nomor Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya tersebut menunjukkan bahwa menunjukkan bahwa MA bersama dengan 4 (empat) lingkungan peradilan di bawahnya berupaya untuk dapat terus eksis memberikan pelayanan hukum secara prima kepada masyarakat pencari keadilan di seluruh Indonesia.
Meskipun sampai saat ini pandemi covid-19 masih berlangsung, dan seluruh negara di belahan dunia, termasuk Indonesia, juga masih terus berjuang menghadapi wabah global ini, namun hal terbut tidak lantas membuat MA bersama dengan 4 (empat) badan peradilan yang berada di bawahnya berhenti melakukan pelayanan hukum kepada masyarakat. Justru pandemi covid-19 ini telah disikapi secara cepat, tepat, dan bijak oleh MA.
Meskipun hampir seluruh sektor kehidupan terkena dampak dari covid-19 ini, termasuk MA sebagai institusi penegak hukum yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Sampai dengan bulan Oktober 2020 ini sudah 481 orang aparatur peradilan yang terkonfirmasi covid-19. Dari 481 orang aparatur peradilan itu 106 orang diantaranya telah dinyatakan sembuh, 270 orang lainnya masih melakukan isolasi mandiri, 97 orang lainnya juga masih menjalani perawatan medis, dan 8 orang lainnya meninggal dunia.
Meski demikian, MA terus berupaya untuk menjaga amanah yang diberikan oleh UUD 1945 dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan dengan tetap mengikuti anjuran Pemerintah pada masa new normal ini. Selain menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya, MA juga menerbitkan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas SEMA Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya Untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah Dengan Status Zona Merah Covid-19 dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung (SE SEKMA) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juklak SEMA Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas SEMA Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya Untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah Dengan Zona Merah sebagai respon yang cepat, tepat dan bijak dalam menghadapi pandemi covid-19 di masa new normal ini.
Upaya MA dalam menghadapi pandemi covid-19 tersebut juga diiringi dengan berbagai kebijakan, mulai dari penyesuaian jam kerja melalui work from home (WFH) dan work from office (WFO), penyesuaian anggaran, hingga melakukan terobosan hukum acara dengan cara melakukan persidangan secara elektronik (e-litigasi) sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha negara, dan tata usaha militer, serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik untuk perkara pidana, pidana militer, dan jinayat.
Penerapan serta terobosan di dalam hukum acara itu tentu saja bukan merupakan respon reaktif sesaat terhadap situasi pandemi covid-19 ini, tetapi untuk menunjukkan kesiapan MA dalam menghadapi tantangan era globalisasi pada masa yang akan datang. Sehingga, visi dan misi MA dalam mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung dapat tercapai.
***************************************************************************