Pentingnya Akuntabilitas dalam Melaksanakan Tugas
Oleh : Aden Daenuri*
Salah satu tugas penulis adalah membuat Surat Perjalanan Dinas (SPD) bagi siapapun pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas.
Beberapa minggu yang lalu penulis melaksanakan tugas tersebut. Seperti biasa penulis memulai dengan membuat surat tugas dan kemudian membuat SPD tersebut. Beberapa minggu kemudian ada seorang petugas IT yang meminta dokumen SPD tersebut. Setelah penulis mencarinya ternyata SPD tersebut tidak ada. Satu minggu kemudian ternyata SPD tersebut terselip di salah satu tumpukan file dekat meja penulis.
Pertanyaannya adalah “Apakah setelah penulis selesai membuat SPD tersebut sudah menyelesaikan tanggung jawab tugas? Lalu bagaimana dengan tidak ditemukannya dokumen SPD tersebut?”
Dalam pasal 2 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau yang sering disebut dengan undang-undang ASN tercantum asas penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN. Salah satunya adalah akuntabilitas.
Selengkapnya KLIK DISINI