logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4686

Ketiban sial,  tak pandai bahasa Inggris.....????

Suatu saat datang seorang ibu muda, dengan tergopoh-gopoh masuk keruang pelayanan Pengadilan Agama Jakarta  Utara. "Assalamuálaikum, pak, saya ini mau berangkat ke Amerika pak ya...pak tolong dong pak." Dalam hati saya, ini sarapan pagi model apa yang saya terima...apa orang mau pinjam uang..? apa orang mau minta diantar ke bandara...? atau orang mau mengadu tiket belum dapat..? atau lapor pesawat tak bisa berangkat ....wah campur aduk yang ada dalam benak  saya..heem sabar buk, sudah tenang buk,  ya pak  tapi tolong dong ya !  ya ada apa ?..ya saya tak bisa berangkat kalau tak ada ini...sambil menunjukkan selembar  akte cerai yang sudah saya tanda tangani.. saya jawab..wah apa akte cerai saya tidak laku untuk nikah di amerika ????..kalau begini siapa yang salah..saya atau imigrasi atau sopir pesawat yang tak mau membawa ??? singkat cerita..ini lo pak,  saya sudah terjemahkan akta cerai ini dengan bahasa inggris, siapa yang menterjemahkan ini ?. saya pak...tolong bapak tanda tangan pak...wah saya tambah bingung...kan bukan saya yang bikin, kok saya disuruh tanda tangan ? bukan menyuruh pak,  bapak saya mohon untuk mengetahui sambil tanda tangan gitu lo pak..saya ambil selebar terjemahan tersebut, saya coba meneliti satu persatu kalimat yang diterjemahkan dengan kemampuan bahasa inggris saya yang terbatas.

Wah ini sih kayaknya belum pas ini bu..dalam hati saya bingung apa dasar saya untuk menghindar dari tanda tangan mengetahui..padahal akte saya yang tanda tangan...akhirnya saya punya akal ... bu ibu harus terjemahkan secara resmi di lembaga penterjemah..nanti saya bisa tanda tangan mengetahui..wah ibu itu protes..pak saya ini kan sudah lama bicara dengan orang inggris..mereka tak pernah protes bahwa bahasa inggris saya salah dan saya resmi juga bercerai disini kenapa bapak tidak mau tanda tangan...apa bapak tidak mengerti bahasa  inggris ?????.wah kalau bilang ngerti, nanti diajak bercakap bahasa inggris ketahuan belangnnya..ya gini aja buk, bukan saya menghambat ibu mau pergi, tetapi ini untuk menjamin legalitas suatu produk hukum bu..supaya ibu bisa berangkat dan saya juga tidak disalahkan..

Ini sekedar ilustrasi kejadian yang pernah saya alami ketika diberi amanat  bertugas di Jakarta Utara..jadi ada beberapa hal yang mungkin mendesak untuk ditanggapi segera oleh yang berwenang.  ...seorang ibu juga datang menangis ... pak saya tak mau dicerai,  ini bapak tanda tangan akte menceraikan saya..bapak berdosa dan dibenci oleh Allah, saya tak mau dicerai kok bapak keluarkan akte cerai..bapak senang ya saya tak punya suami ????..akhirnya saya minta akte cerai tersebut dan saya minta petugas untuk meneliti kebenaran akte tersebut,  ternyata akte cerai palsu, karena tanda tangan mirip, form akte mirip, tetapi nomor perkara atas nama orang lain yang sedang berperkara dan belum putus,alias perkara sedang berjalan atas nama orang lain ..saya bilang ibu ini akte palsu bukan diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara. Jadi ibu secara resmi belum bercerai...wah ibu itu langsung senyum, silahkan ibu laporkan suami  ibu ke polisi  memalsukan akte cerai...

Dari dua peristiwa riel  yang terjadi di Pengadilan Agama Jakarta Utara  dan mungkin di lain-lain Pengadilan Agama,  maka sudah sepatutnyalah Ditjen Badilag sebagai lembaga yang menerbitkan akte cerai  untuk mencetak akte cerai yang lebih dari sekedar selembar cetakan yang mudah dipalsukan, dari dua peristiwa tersebut saran kami ; agar akte cerai dibuat dengan hologram yang menjamin keaslian akte,  diterjemahkan dengan bahasa inggris dan arab. Kita ketinggalan dengan akte nikah yang sudah memakai hologram dan ada terjemahan bahasa inggrisnya...sukur sukur juga putusan dalam siadpa ada translit otomatis ke Bahasa Inggris dan arab. Website Badilag ada bahasa inggrisnya..ada english meeting dan segudang yang berbau inggris, kok produk akhir suatu prosesnya belum ??? kapan ya Pak Dirjen, ditunggu oleh masyarakat sebagai bentuk pelayanan prima... dari  PA JAKUT... wassalam. Sufyan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice