EKSISTENSI DIGITAL SIGNATURE DALAM PENANGANAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA
Oleh: Rio Satria
Abstrak
Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah. Sebagai salah satu mekanisme untuk menjaga validitas dan otentikasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature). Menurut peraturan perundang-undangan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berlaku di Indonesia, digital signature yang digunakan sekurang-kurangnya memiliki dua faktor autentikasi, seperti memiliki private key serta public key.
A. Pendahuluan
Perubahan sosial terus terjadi seiiring dengan perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat. Masyarakat Indonesia yang pada awalnya adalah masyarakat agraris sudah mulai beralih menjadi masyarakat industri yang sangat akrab dengan penggunaan teknologi. Berbagai macam bentuk transaksi atau hubungan hukum yang dilakukan oleh masyarakat pada era industri 4.0 saat ini didokumentasikan dalam bentuk dokumen elektronik, seperi layanan ATM, transaksi bisnis melalui handphone, mobile banking, internet banking, e-commerce, dan lain-lain.
Selengkapnya KLIK DISINI