Doktor-doktor Baru dari Sulawesi Selatan
Oleh: Dr. Yusran/Wasek PA.Takalar
Organisasi adalah suatu kesatuan tak terpisahkan antara bagian-bagian unit, baik secara struktur kelembagaan maupun personal sumber daya manusianya. Dalam eksistensi organisasi tersebut, sumber daya manusia tentunya senantiasa harus dikembangkan dan berkembang sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman. Peningkatan kualitas personal adalah suatu keharusan, selain dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), adalah juga sebagai bagian dari proses penguatan lembaga itu sendiri dalam interaksi berbangsa dan bernegara.
Pengadilan Tinggi Agama Makassar, sebagai salah satu organisasi formal lembaga negara (baca: Yudikatif) dibawah Mahkamah Agung RI, tidaklah terlepas dari persoalan- persoalan diatas, dimana dalam eksistensi dan kelangsungannya membutuhkan pengembangan kualitas personalnya demi mengemban tugas yang telah dimanatkan oleh konstitusi kita. Dan hal ini sudah menjadi menu breefing oleh Ketua Kamar Peradilan Agama MA-RI yang mulia Bapak Dr.H. Andi Syamsu Alam, S.H,M.H, bahwa sekarang dan dimana saja seluruh entitas Peradilan Agama MA-RI harus terus meningkatkan kualitas pengetahuan dan jenjang pendidikan demi menyambut dan mengantisipasi era globalisasi, sembari mengkaji terus perkembangan hukum dalam rangka mendukung Tupoksi dimaksud sesuai kewenangan yang telah diberikan oleh negara.
Dalam rangka mewujudkan hal-hal diatas, pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Makassar dibawah kendali yang mulia Bapak Drs.H. Alimin Patawari, S.H, M.H, dimana baru beberapa bulan menjadi Ketua PTA Makassar, dan yang mulia Bapak Drs.H. Bahrussam Yunus, S.H, M.H (the candidat doctor), serta Bapak Drs.H. Agus Zainal Mutaqien, S.H, tidak henti-hentinya senantiasa mendorong dan memberikan motifasi kepada aparatur dibawahnya untuk terus meningkatkan kualitas pengetahuan dan pendidikan, baik melalui lembaga pendidikan formal maupun non-formal. Hal ini diyakini sangat penting sebagai bekal dalam rangka menghadapai era globalisasi dan tingkat kompleksitas permasalahan hukum di hari-hari mendatang, seiring dengan perkembangan hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat (living law).
Dorongan dan motivasi tersebut, hari ini mulai memperlihatkan hasil, dimana telah melahirkan beberapa orang hakim menjadi seorang Doktor. Faktanya, medio Kamis, 18 April 2013, Bapak Dr. Sultan, S.Ag,S.H,M.H (Hakim PA. Sungguminasa-Sulsel) telah berhasil mempertahankan Disertasinya dihadapan majelis sidang Promosi Doktor PPS-UIN Aluddin Makassar, berjudul “Nilai Keadilan dalam Asas Kebenaran Formal Perkara Perdata Perspektif Filsafat Hukum Islam”, dengan IPK Amat Baik. Selanjutnya, insyAllah di hari Selasa 23 April 2013 nanti akan menyusul lagi lahirnya Doktor Muda di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Makassar, yakni kandidat doktor Mukhtaruddin Bahrum, S.HI, M.HI (Hakim PA.Sungguminasa), dalam sidang Promosi Doktor PPS-UIN Alauddin Makassar, dengan judul Disertasi “Legalisasi Nikah Siri Melalui Itsbat Nikah Menurut KHI (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Sulawesi Selatan Perspektif Fikih), serta dalam beberapa bulan kedepan akan menyusul dua atau tiga orang lagi Hakim di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Makassar menggapai derajat tertinggi dalam dunia pendidikan formal dimaksud.
Luaran-luaran tersebut, selain merupakan kebanggaan tersediri bagi yang bersangkutan / keluarga dan jajaran entitas Pengadilan Tinggi Agama Makassar, tentunya yang terpenting adalah dalam tataran implementasi secara konkrit atas ilmu yang telah dicapai tersebut, minimal dalam mendukung Tupoksi menuju peningkatan kinerja yang signifikan. Pada akhirnya, nilai signifikan tersebut akan memberikan implikasi yang baik dan bermanfaat, baik terhadap personal entitas minimal dalam hal motifasi, maupun organisasi dalam hal penguatan organisasi serta guna mewujudkan tugas dan kewenangan lembaga peradilan/peradilan agama sesuai dengan amanat dan kehendak konstitusi, yakni tegaknya hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
Selamat kepada Dr. Sultan,S.Ag,S.H,M.H dan rekan-rekan lainnya.
Goodluck forever.