logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 4310

Curahan Hati Jurusita PA Banjarmasin Menyampaikan Panggilan Sidang

Muhammad Jazuli , SH Juru Sita Pengadilan Agama Banjarmasin yang lagi galau

Seperti biasanya setelah menikmati istirahat selama dua hari pada hari Sabtu dan Minggu kawan-kawan mengawali pekerjaannya dengan semangat yang tinggi dengan pikiran yang sangat fresh. Namun di hari tersebut kawan kita yang bernama M. Jazuli  salah seorang juru sita Pengadilan Agama Banjarmasin kelihatan lesu dan kurang bersemangat.

Setelah M. Jazuli duduk baru kawan-kawan menanyakan duduk persoalanyanya mengapa kelihatan galau sekali dan tidak bersemangat. Dengan menyeruput teh yang dibuatkan oleh Ibu Hj. Jainah M. Jazuli menceritakan bahwa dalam beberapa minggu ini dia kesulitan untuk mengantarkan relaas kepada para pihak yang berperkara.

Untuk menyampaikan relas panggilan kepada pihak Tergugat saja kadang-kadang  dia harus beberapa kali mendatangi rumah mereka dan selalu tidak ketemu dengan pihak Tergugat. “ Mengapa kok tidak diantar saja ke Kelurahan tanya Kartini “. Nah itu masalahnya bahwa Lurah di Kotamadya Banjarmasin ini sebagian besar tidak mau menerima  atau menanda tangani Relas panggilan yang disampaikan oleh Juru Sita Pengadilan Agama  Banjarmasin dengan alasan  bahwa yang mengetahui wilayah dan kenal dengan warganya adalah Ketua  RT sedangkan menurut Undang-Undang Ketua RT tidak berhak menandatangani Relas Panggilan.

Memang ada sebagian kecil Lurah yang mau menanda tangani relaas panggilan tersebut namun dengan syarat harus minta tanda tangan dulu kepada Ketua RT baru Lurah mau menanda tangani relas tersebut. Nah itulah salah satu persoalan yang membuat juru sita Pengadilan Agama Banjarmasin Pening kepalanya.

Seperti kita ketahui bahwa Surat Panggilan (Relaas) merupakan salah satu instrument yang sangat penting dalam proses beracara di Pengadilan, tanpa surat panggilan maka kehadiran para pihak di persidangan tidak mempunyai dasar hukum. Surat Pangilan (Relaas) dalam Hukum Acara Perdata dikatagorikan sebagai akta autentik.

Pasal 165 HIR dan 285 R.Bg serta pasal 1865 BW menyebutkan akta autentik adalah suatau akta yang dibuat dihadapan pegawai umum dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang yang berlaku. Sehingga apa yang dimuat dalam relaas harus dianggap benar kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

Panggilan dalam Hukum Acara Perdata adalah menyampaikan panggilan secara resmi dan Patut  kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim.

Yang dimaksud Resmi adalah pemanggilan harus tepat menurut tata cara yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan yang disebut Patut adalah dalam menetapkan tanggal dan hari persidangan hendaklah memperhatikan letak jauh dekatnya tempat tinggal pihak-pihak yang berperkara, yakni tenggang waktu yang ditetapkan tidak  boleh kurang dari tiga hari sebelum acara persidangan dimulai dan didalamnya tidak termasuk hari besar atau hari libur.

Menurut Undang-Undang 9 tahun 1975 dan pasal 138 ayat ( 3 ) dan  kompilasi Hukum Islam, jika para pihak yang dipanggil tidak dijumpai ditempat kediamannya, maka panggilan harus diserahkan melalui Kepala Desa atau Lurah. Terhadap ketentuan ini M. Jazuli  pendapat supaya  panggilan tersebut diserahkan melalui aparat yang berada dibawah Kepala Desa yakni RT.  Sebab menurut M. jazuli SH RT ditafsirkan termasuk salah satu aparat desa/aparat kelurahan sehingga panggilan yang diserahkan melalui RT sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum.

Sedangkan pakar hukum lain berpendapat surat panggilan yang disampaikan melalui RT tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena lembaga tersebut bukan pejabat umum (publik) , karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pejabat umum yang paling rendah adalah Kepala Desa / Lurah sedangkan lembaga yang berada dibawahnya tidak termasuk pejabat public.Panggilan dalam Hukum Acara Perdata adalah menyampaikan panggilan secara resmi dan Patut  kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim.

Yang dimaksud Resmi adalah pemanggilan harus tepat menurut tata cara yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan yang disebut Patut adalah dalam menetapkan tanggal dan hari persidangan hendaklah memperhatikan letak jauh dekatnya tempat tinggal pihak-pihak yang berperkara, yakni tenggang waktu yang ditetapkan tidak  boleh kurang dari tiga hari sebelum acara persidangan dimulai dan didalamnya tidak termasuk hari besar atau hari libur.

Menurut Undang-Undang 9 tahun 1975 dan pasal 138 ayat ( 3 ) dan  kompilasi Hukum Islam, jika para pihak yang dipanggil tidak dijumpai ditempat kediamannya, maka panggilan harus diserahkan melalui Kepala Desa atau Lurah. Terhadap ketentuan ini M. Jazuli  pendapat supaya  panggilan tersebut diserahkan melalui aparat yang berada dibawah Kepala Desa yakni RT.  Sebab menurut M. jazuli SH RT ditafsirkan termasuk salah satu aparat desa/aparat kelurahan sehingga panggilan yang diserahkan melalui RT sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum.

Sedangkan pakar hukum lain berpendapat surat panggilan yang disampaikan melalui RT tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena lembaga tersebut bukan pejabat umum (publik) , karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pejabat umum yang paling rendah adalah Kepala Desa / Lurah sedangkan lembaga yang berada dibawahnya tidak termasuk pejabat publik.

Adapun alasan dari saudara M. Jazuli, SH adalah Secara filosofis bahwa tujuan yang paling mendasar diadakannya suatu panggilan sidang adalah agar para pihak yang berperkara mengetahui secara jelas kapan dan dimana sidang dilaksanakan dan juru sita /Jsp dapat menyampaikan secara langsung relaas tersebut, apakah melalui Kepala Desa atau RT itu bukan persoalan jika para pihak tidak dijumpai ditempat kediamannya, yang penting adalah aparat tersebut menyampaikannya kepada para pihak yang dipanggil. Secara pilosofi panggilan melalui RT sah, karena RT adalah aparat pemerintahan yang  terendah.  merupakan perpanjangan tangan Kepala Desa dalam mengurus warga masyarakat yang berada diwilayahnya.

Tentunya panggilan tersebut harus dilengkapi seperti halnya panggilan melalui Kepala Desa antara lain ada cap dan tanda tangan RT. Secara Sosiologis aparat pemerintahan yang paling dekat dan gampang ditemui oleh warganya adalah RT dan ketua RT relatif mudah mengenal warganya satu persatu dibanding kepala desa, apalagi jika wilayahnya luas dan warganya padat, karena sering dijumpai jarak tempat kediaman warga dengan kantor kepala desa sangat jauh bahkan ada yang menggunakan kendaraan ekstra prima karena lokasi yang sangat sulit dan terjal.

Sehingga oleh karena hukum itu harus mengikuti perkembangan masyarakat maka seyogyanya hukumpun mengantisipasi melalui proses legislasi jika ada hal-hal yang baru dimasyarakat sehingga hukum itu diamaknai benar-benar memberikan pengayoman dan kemudahan terutama bagi para pencari keadilan Dari beberapa pandangan tersebut diatas penulis berpendapat panggilan melalui RT merupakan ijtihad Hakim melalui metode penafsiran mengenai patut atau tidaknya suatu panggilan. Selama itu tidak ada upaya hukum, maka tidak ada masalah, akan tetapi jika itu sampai kepada upaya hukum kasasi maka MARI kemungkinan besar akan membatalkan putusan tersebut karena hakim salah dalam menerapkan hukum.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice